Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beli Barang Lewat Instagram, Mahasiswi Tertipu Rp 39,9 Juta

Kasus penipuan lewat media sosial (medsos) semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Info Kyai
ilustrasi 

Padahal, barang-barang yang belum dikirim itu nilainya paling besar. Korban mencoba menghubungi Natalia untuk menanyakan sejumlah barang yang belum dikirim itu. Saat ditagih, Natalia terkesan mengulur-ulur waktu.

Natalia selalu beralasan sejumlah barang yang belum terkirim itu masih tertahan di bea cukai. Dia harus membayar biaya pajak masuk cukai.

Tetapi, kenyataannya sampai sekarang beberapa barang yang dipesan tetap belum terkirim. Karena merasa tertipu, korban melaporkan kasus itu ke polisi.

"Korban dan pelaku hanya kenal lewat media sosial. Korban langsung percaya dan pesan barang dengan nilai hampir Rp 40 juta. Kami masih melacak pemilik akun Instagram itu, informasinya juga warga Kota Blitar," ujar Ipda Syamsul.

Sebelumnya kasus penipuan jual beli secara online melalui media sosial juga menimpa Nuri (40), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Nuri kepincut membeli burung murai batu yang ditawarkan di media sosial Facebook.

Akibatnya, Nuri mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada 14 Maret 2018 lalu.

Baca: Lio Adi Prasetyo Jadi Pengamen dan Pencari Kembang Yang Sukses Jadi Polisi

Kasus penipuan lewat media sosial juga dialami Elfida Safitrie (40). Ibu rumah tangga asal Jl Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini tertipu Rp 25 juta dari bisnis masakan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Kasus penipuan itu bermula ketika korban menerima tawaran bisnis masakan dari akun Facebook bernama Wikristiana yang mengaku warga Batam akhir tahun lalu. Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan sekitar 30 persen dari modal yang ditanam dalam bisnis itu tiap bulannya.

Korban tergiur dengan prosentase keuntungan yang ditawarkan pelaku. Kemudian, korban berniat bergabung dengan bisnis yang ditawarkan pelaku. Sebagai modal awal, korban menyetor uang Rp 10 juta ke rekening pelaku. Lalu secara berturut-turut korban menyetor uang lagi ke pelaku yang jumlahnya mencapai Rp 25 juta. (Sha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved