Aksi KPK di Kota Malang
Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kota Malang Ngaku Kaget Dengan Fakta Persidangan
Ketua DPRD Kota Malang ini buat pengakuan mengejutkan terkait statusnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengaku tidak tahu menahu secara detail terkait kasus yang didalami komisi anti rasuah tersebut.
Dirinya juga belum mengetahui alasan dan fakta apa sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Sejauh yang diketahui Hakim, ada sejumlah fakta persidangan yang ia ragukan.
Tanpa menjelaskan fakta yang dimaksud, Hakim berujar merasa kaget dengan fakta persidangan yang dibacakan selama proses sidang.
"Saya dan teman-teman pun merasa sangat kaget dengan fakta persidangan yang dibacakan,” katanya pada wartawan, Senin (2/4/2018).
Sebelumnya, Hakim dan beberapa anggota dewan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (29/3/2018).
Namun Hakim beserta empat anggota lain mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan.
“Jadi kami bukan mangkir dari panggilan KPK, tapi kami memberanikan diri mengirimkan surat pengajuan melalui pengacara kami masing-masing,” terangnya.
Alasan permintaan pengunduran itu menurut Hakim diantaranya adalah karena berkaitan dengan sidang paripurna istimewa DPRD Kota Malang dengan agenda HUT 104 Kota Malang.
Selain itu juga untuk menyelesaikan sederet LPJ yang diminta segera dituntaskan.
“Dan kami meminta untuk diundur sampai Selasa (3/4/2018) besok. Tapi ternyata KPK mengirim kami undangan untuk pemeriksaan Jumat (6/4/2018) mendatang,” papar politisi PDI Perjuangan itu.
Rapat Paripurna Istimewa peringatan HUT ke-104 Kota Malang yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Malang hanya dihadiri 22 anggota legislatif dari jumlah total 45 kursi. 23 anggota DPRD Kota Malang tidak hadir dalam ajang tersebut.
Mayoritas legislator tidak bisa hadir karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 19 tersangka dari unsur legislatif Kota Malang.
Abdul Hakim juga membacakan puisi yang dia sebut ditulis oleh anaknya. Begini isi puisinya:
BAPAK KU
Ketika kita berbicara tentang "istiqoma".
Di rendakan tidak mungkin jadi sampah.
Disanjung tidak mungkin jadi rembulan.
Maka jangan risaukan omongan orang sebab orang membacamu dengan pemaham dan pengalaman yang berbeda.
BAPAK KU
Teruslah engkau melangakah di jalan yang benar!!!
Meski terkadang kebaikan tidak selalu di hargai!!!
BAPAK KU
Tak usah repot repot menjelaskan dirimu sebab yg menyukaimu tidak butuh itu dan yang membencimu tidak percaya itu!
BAPAK KU
Jika engkau di djalimi orang jangan pernah berfikir untuk membalas dendam!!!
Tapi berfikirlah cara membalas dengan kebaikan! Karena roh kita maha baik dan tanamkan agar orang lain juga mendapatkan kebaikan sebagai mana yang kita peroleh dari maha baik!!
BAPAK KU
Jangan mengeluh tp teruslah bersyukur, bersabar, berdoa dan teruslah beristiqomah. Teruslah berdiri tegak di dalam kebaikan hingga keburukan berhenti mengikuti kita!!!
BAPAK KU
orang beriman itu sabar tanpa batas sebagai pengungkap keimanan, jadi sabar itu menerima dahulu kehadiran tamu mulia yg bernama "Masalah" seblm kita melepaskannya.
Sebab "masalah" itu akan mudah berpamitan bila sudah kita jamu dengan bersyukur, sabar dan istiqomah.
BAPAK KU
Syukur itu bukan berapa sedikit yg kita terimah, istiqomah itu bukan berapa lama kita siap menderita, sabar itu bukan seberapa lama kita menunggu...tapi seberapa hebat tekanan itu mampu mengasah kita meng crait gagasan dan keterampilan diri untuk lepas dari tekanan tersebut.
BAPAK KU
Dan disitu pula kita akan menemukan kebahagiaan laksana cahaya di ujung trowongan yang gelap.
BAPAK KU
Yang ahirnya menerangai kebahagiaan haq tidak akan di peroleh kecuali mendapat rahmat ALLAH SWT!!!
Berjuang!!!berjuang!!!!
Selalu berdirilah tegak pada kebenaran!!!!
(Surya/Benni Indo)