PKL Alun-alun Mejayan Dipungli, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kasus dugaan pungli PKL di Alun-alun Mejayan, Madiun ditingkatkan statusnya jadi penyidikan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
"Sudah, masalahnya paguyuban ini isitilahnya kan juga resmi surat-suratnya. Saya sudah memasukan data. Gini ya, kalau kami tidak resmi masa ya dapat bantuan tenda dan lain-lain," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan PKL yang berjualan di kawasan alun-alun Mejayan mengaku diminta sejumlah uang oleh pengurus paguyuban. Untuk bisa berjualan, para PKL dipungut biaya antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Bagi PKL yang tinggal di Kelurahan Krajan dan Bangunsari hanya dipungut Rp 100 ribu. Namun bagi PKL yang tinggal di luar Krajan dan Bangunsari, dipungut uang berkisar Rp 300 hingga Rp 1 juta.
Para pedagang menyebut, pengurus paguyuban meminta uang pungutan itu sebagai uang pendaftaran paguyuban dan sewa tempat.
Padahal pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun menyatakan bahwa tidak ada pembayaran apapun terhadap PKL di Alun-alun Mejayan. (Surya/Rahadian Bagus)