Aksi KPK di Kota Malang
Pembahasan LKPJ Wali Kota Malang Terancam Macet di Tengah Jalan
DPRD Kota Malang juga terancam tidak memiliki pimpinan dewan ketika semuanya nanti ditahan oleh KPK.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang kembali menggelar rapat paripurna di tengah gonjang-ganjing penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/4/2018).
Rapat paripurna ini adalah sambutan wali kota dalam mengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (Lkpj) wali kota tahun anggaran 2017.
Rapar paripurna ini merupakan rapat paripurna kedua, setelah penyidik KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota malang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.
Pada Senin (2/4/2018), DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna istimewa HUT Kota Malang ke-104.
Seperti sebelumnya, rapat paripurna sambutan nota pengantar Lkpj Wali kota ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim.
Tiga kursi wakil ketua kosong. Tiga kursi itu kosong karena pemiliknya yakni HM Zainuddin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti kini ditahan oleh penyidik KPK.
Penyidik KPK juga telah menetapkan Hakim sebagai tersangka Hakim. Pemeriksaan terhadap Hakim, dan lima orang tersangka lain akan dilakukan Jumat (6/4/2018).
Rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 24 orang anggota dewan, dari total anggota sebanyak 45 orang. Ke-21 orang tidak hadir karena alasan beragam. 12 orang dari 21 orang itu sudah ditahan aparat penegak hukum, satu orang sudah mundur dari keanggotaan dewan, dan sisanya berhalangan hadir dengan sejumlah alasan pribadi.
Karena kekosongan kursi wakil ketua itu, membuat hanya dua orang yang duduk di barisan pimpinan sidang yakni Abdul Hakim dan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi.
Wahid mengucapkan terimakasih atas dimulainya pembahasan Lkpj oleh DPRD Kota Malang. "Kami ucapkan terimakasih yang sangat banyak dan luar biasa kepada Ketua DPRD Kota Malang beserta anggota DPRD karena proses perencaan anggaran dan pembangunan masih bisa berjalan secara baik. Saya berharap seterusnya bisa berjalan secara baik," ujar Wahid.
Meskipun Lkpj saat ini sudah mulai dibahas, pembahasannya terancam tersendat. Sebab rapat paripurna pengesahan Lkpj itu harus dihadiri oleh 2/3 anggota dewan, atau 30 orang dari total 45 orang. Jika kuorum 2/3 itu tidak terpenuhi, maka Lkpj dan pengesahan pembahasan yang lain tidak bisa terlaksana.
Terkait hal ini, Wahid menjawab akan terus berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri.
"Tentunya kami setiap hari laporan kepada Pemprov dan Kemendagri tentang dinamika yang terjadi, dan supaya ada solusi. Kami harapkan tentunya pembahasan berjalan lancar, sampai pembahasan Perubahan APBD 2018 dan Rencana APBD Kota Malang 2019," tegas Wahid.
Jika mengacu keputusan penyidik KPK sebelumnya, penyidik menahan belasan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini tersisa enam orang tersangka yang belum diperiksa, termasuk di dalamnya ketua dewan.
Jika enam orang tersangka ini ditahan, maka akan ada 18 orang anggota dewan yang ditahan. Jika ditambah dengan satu orang yang mundur (Yaqud Ananda Gudban), maka anggota dewan yang absen bakal sebanyak 19 orang. Artinya nanti hanya tersisa 26 orang yang aktif di gedung dewan.
Sementara mengacu kepada tata tertib dewan, untuk paripurna pengesahan membutuhkan kuorum 2/3 dari anggota atau 30 orang. Selain itu, DPRD Kota Malang juga terancam tidak memiliki pimpinan dewan ketika semuanya nanti ditahan.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim membeberkan hal di atas. "Terkait kondisi Malang ini merupakan persoalan pusat dan provinsi. Saya tidak mau berandai-andai. Pilihan (solusi) sulit. Kalaupun PAW (pergantian antar waktu) butuh waktu panjang," ujar Hakim.
Terkait kelanjutan pembahasan Lkpj ini, kata Hakim, akan dilakukan di tingkat panitia khusus (Pansu). Pembahasan di Pansus diyakininya akan berjalan lancar. Namun persoalan akan muncul ketika pembahasan di Pansus itu harus diparipurnakan kemudian disahkan.
"Pertama, harus kuorum 2/3 dari jumlah anggota atau 30 orang. Kedua, pimpinan dewannya seperti apa," tegasnya.
Ketika disinggung tentang penggantian pimpinan dewan, sebagai langkah tercepat, Hakim menegaskan itu semua tergantung pada Parpol masing-masing pemilik kursi pimpinan dewan. Parpol pemilik kursi pimpinan dewan adalah PDIP, PKB, Golkar, dan Demokrat.
"Jika semua pimpinan dewan sepakat untuk mundur dan jabatannya diganti sih tidak masalah. Namun sampai sekarang belum ada pembicaraan itu, ataupun pengajuan penggantian pimpinan dewan. Dan tetap membutuhkan waktu," tegas Hakim.
Pembahasan Lkpj dilakukan untuk menentukan SILPA APBD 2017. SILPA itu kemudian dialokasikan ke Perubahan APBD 2018. Setelah membahas P-APBD 2018, eksekutif dan legislatif membahas Rencana APBD Kota Malang 2019.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.
Total tersangka dalam perkara ini sebanyak 21 orang. Rincian 21 orang itu adalah 18 anggota dewan, satu mantan anggota dewan (Yaqud Ananda Gudban), satu wali kota non-aktif (M Anton), dan satu kepala dinas (Jarot Edy Sulistyono). (Surya/Sri Wahyunik)
