Mempersulit Sidang, Pelaku Pencabulan di Tulungagung ini Divonis Hukuman Maksimal
Yat, pelaku pencabulan anak asal Kecamatan Besuki menghadapi sidang putusan, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Yatimun (46), pelaku pencabulan anak asal Kecamatan Besuki menghadapi sidang putusan, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Yatimun, selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.
Jika tidak membayar denda, Yatimun harus menambah masa hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yatimun 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
Baca: Gelapkan Uang Tagihan Rp 23,9 Juta, Sopir Truk di Kota Malang ini Ditangkap Polisi
“Terdakwa diputus hukuman maksimal,” terang Humas PN Tulungagung, Gaguk Yuli Prasetyo seusai sidang.
Gaguk menjelaskan, hakim menilai Yatimun bersikap tidak kooperatif.
Selama persidangan Yatimun hanya diam dan tidak pernah menjawab pertanyaan.
Sikap diamnya ini dianggap hakim sebagai upaya mempersulit persidangan.
“Pertimbangan hakim, karena mempersulit persidangan maka divonis hukuman maksimal,” tambah Gaguk.
Sidang dilaksanakan secara tertutup, karena menyangkut perkara pencabulan anak.
Baca: Gelapkan Uang Tagihan Rp 23,9 Juta, Sopir Truk di Kota Malang ini Ditangkap Polisi
Meski selalu diam selama persidangan, Yatimun akhirnya menangis seusai mendengar putusan hakim.
Gaguk menduga, Yatimun sengaja diam agar mengesankan mengalami gangguan jiwa.
Padahal sebelumnya Yatimun telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan dinyatakan sehat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-tulungagung-pelaku-pencabulan-di-tulungagung_20180405_193322.jpg)