Mempersulit Sidang, Pelaku Pencabulan di Tulungagung ini Divonis Hukuman Maksimal

Yat, pelaku pencabulan anak asal Kecamatan Besuki menghadapi sidang putusan, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Yatimun sesaat setelah ditangkap personil Polsek Besuki, 18 Septermber 2017 silam. (Ist) 

Terbukti Yatimun akhirnya menangis setelah mendengar putusan hakim.

Yatimun dua kali mencabuli Lili, nama samaran yang tak lain adalah teman bermain anaknya, pada pertengahan September 2017.

Pada kejadian pertama Lili datang ke rumah Yatimun, dengan maksud mencari anak Yatimun untuk diajak bermain.

Tidak mendapati teman bermainnya, Lili justru diajak Yatimun masuk ke kamar.

Bocah lugu ini kemudian dicabuli laki-laki berpostur pendek ini.

Baca: Dua Hari Singgah di Sidoarjo, Rombongan Sepeda Tua Kembali Lanjutkan Perjalanan ke Bali

Perbuatan ini kemudian diulangi oleh Yatimun. Kesempatan ke-2, Yatimun mendatangi rumah Lili yang sedang sepi.

Lili dicabuli di rumahnya sendiri. Namun setelah kejadian ini Lili bercerita ke orang tuanya.

Yatimun pun dilaporkan ke Polsek Besuki. Polisi memangkapnya pada 18 Septermber 2017. (David Yohanes)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved