Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karena 1 Bagian Pada Motornya Tak Ada, Akun Ini Klaim Jokowi Lakukan Pelanggaran dan Bisa Dipenjara

Padahal Presiden Jokowi uda nunjukkin semua perlengkapan saat naik motor. Tapi akun ini masih nyebut ada pelanggaran

Penulis: Januar | Editor: Januar
Kompas.com
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor Royal Enfield Bullet 350 cc bergaya chopper di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Terlebih lagi, Joko Widodo yang merupakan orang nomor satu di Indonesia bergaya ala Dilan saat mengendarai motor chopper-nya.

Dengan mengenakan jaket Denim, Jokowi terlihat mirip dengan karakter Dilan di film "Dilan 1990" yang diperankan oleh Iqbaal Dhiafakhri.

Uniknya, ada gambar peta Indonesia di jaket yang dipakai Joko Widodo.

Foto-foto Joko Widodo saat touring pun beredar di media sosial.

Baca: Heboh, Disebut Tuan Guru Bajang Kerahkan 20 Bus Untuk Aksi 212, Jawaban Menteri Susi Dipuji Netizen

Perlengkapan

Sebelum menaiki motor tersebut, Presiden Jokowi sempat menunjukkan kelengkapan motornya tersebut.

Seperti yang dikutip dari akun Twitter @DivHumas_Polri, Senin (9/4/2018), Jokowi dia membawa semua perlengkapan untuk berkendara.

"Jadi supaya diketahui kalau kita pingin naik motor, spionnya harus ada, seinnya ada, lampunya ada, (pelat) nomornya ada, semuanya ada. SIM-nya juga ada, jadi harus komplit semua." Ir H Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, seperti yang dikutip akun tersebut.

Meski demikian, sebuah akun menyebut masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi saat berkendara.

Baca: Kena Semprot Media Rusia Usai Sindir Fadli Zon, Pendidikan Tsamara Amany Akhirnya Terungkap

Itu seperti yang dituliskan oleh akun Twitter @topelucky," Senin (9/4/2018).

Menurutnya, ada sebuah pelanggaran yang dilakukan Jokowi saat itu.

Yaitu, pada motor tersebut tidak ada spakbor.

Oleh karena itu, akun itu menyebut Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat, Juncto pasal 48 ayat 2.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved