Karena 1 Bagian Pada Motornya Tak Ada, Akun Ini Klaim Jokowi Lakukan Pelanggaran dan Bisa Dipenjara
Padahal Presiden Jokowi uda nunjukkin semua perlengkapan saat naik motor. Tapi akun ini masih nyebut ada pelanggaran
Baca: Suami Kerja, Istri Malah Ngamar Sama Pria Lain, Semuanya Terungkap Lewat Tisu dan Kondom Bekas
Untuk lebih meyakinkan, akun itu juga mengunggah poster informasi dari Kemenhub.
Itu terkait aturan menggunakan spakbor pada motor.
Hal itu merujuk pada PP Nomor 55 Taun 2002, pasal 40.
"Menurut UU lalu lintas, pak @jokowi telah melanggar UU No 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 3, Juncto Pasal 48 Ayat 2. Dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp. 500.000,- Demikian mimin @DivHumasPolri Lain kali ditangkap ya, saya bayar pajak agar Hukum bisa ditegakkan!"tulis akun tersebut.
Baca: Suami Kerja, Wanita Ini Malah Ngamar Sama Pria Lain, Semuanya Terungkap Lewat Tisu dan Kondom Bekas
"Spakbor nya saja ada syarat khusus untuk Motor. Apalagi motornya jelas wajib pakai Spakbor atau kurungan 2 bulan penjara,"lanjut akun tersebut.
Sebelumnya Jokowi juga memberikan pernyataan terkait hal itu.
Tepatnya, terkait kelengkapannya dalam berkendara.