Jadi Tersangka, SPG Cantik yang Tabrak Driver Ojol Belum Ditahan, Kondisi Korban Memprihatinkan
Tiara Ayu Fauziah baru-baru ini ramai diperbincangkan publik usai diketahui menabrak driver ojek online hingga kehilangan kaki.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita bernama Tiara Ayu Fauziah baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.
Ia disebut-sebut sebagai model yang menabrak seorang driver ojek online hingga kehilangan satu kakinya.
Baru-baru ini terungkap bahwa Ayu yang saat itu mengendarai mobil BMW ternyata berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG).
Tiara diduga mabuk saat mengendarai mobil mewah tersebut sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban.
(Jaga Cagar Budaya, Pemkot Surabaya Mau Bikin Jalan Tunjungan Serasa Zaman Dulu?)
Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil BMW bernomor polisi B 789 SSN dengan driver ojek online itu terjadi di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam.

Menurut keterangan saksi, mobil yang dikendarai wanita tersebut melaju kencang dan menabrak pengemudi ojek online yang juga melaju searah.
Tiara yang mengendarai BMW warna putih itu berhasil dihentikan oleh driver ojek online (ojol) lainnya yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian dan mengejar pelaku.
Namun, pelaku malah marah-marah setelah kendaraannya dihentikan oleh warga.
Tiara pun langsung digiring ke pos polisi untuk diamankan.
Tak berhenti di situ, pelaku pun sempat marah-marah saat diinterogasi di kantor polisi.

Bahkan, videonya viral dan menyebar luas di media sosial.
(Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Trenggalek Gandeng ini. . .)
Namun, Tiara tak ditahan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan belum ditahannya Tiara lantaran pihaknya menilai bahwa terduga pelaku masih kooperatif.
"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018), dikutip dari WartaKota.
Dalam kasus ini Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SPG cantik itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Buron 2 Bulan, Remaja di Surabaya Ngaku Menjambret Hingga 5 Kali)
Minta Damai

Tiara telah mencoba untuk melakukan pendekatan kepada keluarga Nur, pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan lantaran mengalami kecelakaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menuturkan Tiara mencoba menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
"Sudah dilakukan mediasi dengan keluarga korban," kata Halim Pagarra.
Halim tak menjelaskan secara rinci hasil pertemuan antara keluarga korban dengan Tiara.
Dia hanya memastikan, meski telah menempuh jalur mediasi, polisi tetap menetapkan Tiara sebagai tersangka.
"Kasus tetap jalan," kata Halim.
Kondisi Driver Ojek Online yang Ditabrak
Kondisi korban Mohammad Nur Irfan kini memprihatinkan.
Dokter Adji Kurnianto, Humas RS Tarakan mengatakan, sulit bagi tim dokter menyambung kembali kaki Nur Irfan.
Tim dokter bahkan memutuskan mengamputasinya untuk menghindari pembusukan luka.
"Tulang paha kiri patah, jadi itu kita lakukan operasi juga. Diamputasi di bawah lutut untuk membunuh jaringan bekas luka dan merapikan luka," kata Adji di RS Tarakan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Hal ini membuat Nur harus memakai kaki palsu.
"Iya (tak bisa disambung), kalau sudah begini pastinya (pakai) kaki palsu. Proses pemasangan kaki palsu kalau pasien sudah sembuh total," ujarnya.
Operasi dilakukan pada Senin (9/4/2018) lalu, saat terjadi kecelakaan maut di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta Pusat.
"Langsung dioperasi hari itu juga, proses operasinya selama 2 sampai 3 jam," tuturnya.
Saat ini, kondisi Nur sudah berangsur membaik dan dirawat di ruang ICU. Nur juga sudah sadarkan diri dan tak diperbolehkan dikunjungi oleh banyak orang.
"Pasien sudah sadarkan diri. Saat ini ada di ICU. kakinya sudah diamputasi. Kondisinya sedang pemulihan. Tidak ada keluhan lain dari pasien," ujar Adji.
(Begini Kekuatan PS Tira Menurut Pelatih Persebaya Alfredo Vera)