KPK Hibahkan Harta Rampasan dari Fuad Amin Senilai Hampir Rp 17 M, Apa Saja Barang yang Dihibahkan?
KPK hibahkan harta rampasan salah satu terpidana korupsi yang berhasil ditangkapnya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hibah yang diserahkan oleh KPK, melaluiWakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan kepada Kemenkumham dan Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, bernilai fantastis, yakni hampir Rp 17 miliar.
Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Naskah Perjanjian, dan Prasasti juga penyerahan plakat, kunci dan dokumen di kantor wilayah BPN Jatim, Surabaya, Jumat, (13/4/2018).
Ternyata hibah yang didapat merupakan sitaan dari milik mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin.
“Sitaan ini didapat dari kasus suap beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan TPPU atas nama tersangka Fuad Amin,” jelas Basaria seusai acara.
( Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan Berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jatim, Ada Apa? )
Barang rampasan yang di-PSP kan tersebut total bernilai hampir Rp17 miliar (Rp 16.960.631.000) yang terdiri atas:
1 unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012. Senilai Rp92.834.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin
1 unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012. Senilai Rp163.731.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya.
1 unit Honda Mobilio DD4 Tahun 2014. Senilai Rp135.447.000. Dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.
( Tiga Kandidat Calon Kepala Daerah di Jatim Ditahan KPK, Ini Jumlah Total Nilai Harta Kekayaannya )
1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 m2 senilai Rp16.568.619.000. Diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kab. Bangkalan.
PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK, untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas.
Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.