5 Fakta di Balik Pelajar SMP yang Ngotot Menikah, Terungkap Alasan hingga Pernikahan Batal
Siswa SMP yang memilih untuk menikah mengejutkan masyarakat sekitar. Berikut beberapa fakta menariknya.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Siswa SMP yang memilih untuk menikah mengejutkan masyarakat sekitar.
Beberapa waktu lalu, sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP asal Bentaeng memilih untuk menikah.
Mereka mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Tentunya hal itu mengejutkan banyak pihak.
Marshanda Curhat Penyesalan Kehilangan Atas Putrinya, Balasan Ben Kasyafani Bikin Netizen Nyesek
Terlebih lagi, usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta menariknya.
Tak Umbar Perutnya Tanpa Dibalut Pakaian, Penampilan Audy Item Saat Maternity Shoot Jadi Sorotan
1. Calon pengantin muda pertama kali
Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.
"Ini pertama kalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Baru Lahir, Foto Bayi Anak Ketiga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Langsung Bikin Netizen Heboh
2. Mengajukan dispensasi
Meski ditolak, kedua sejoli ini tetap melakukan usaha agar disetuji untuk menikah.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," ujar Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Tanggapi Video Ibunya di Kamar Hotel Bareng Irfan, Putri Ely Sugigi Digeruduk Netter: Aku Udah Sabar
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
3. Takut tidur sendiri
Disebut Netizen Kelewat Seksi, Intip 8 Gaya Nia Ramadhani Nonton Coachella, No 7 Saat Bareng Suami
Pihak Pengadilan Agama Bantaeng menyelidiki apa motif kedua sejoli ini untuk nekat menikah muda.
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tutur Syarif Hidayat dikutip dari TribunnewsBogor.com.
4. Murid berprestasi
Menjanda daripada Dipoligami Sahrul Gunawan, Begini Penampilan Indriani Kini hingga Dikomen Mantan
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Mahdi Bakri menceritakan jika calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari tante dari pengantin wanita.
"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja," ungkap Mahdi dikutip dari Kompas.com.
5. Batal menikah
Unggah Kabar Bahagia Sebelum Meninggal, Andika Bassist Kerispatih Sempat Ungkap Alami Penyakit Ini
Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.
"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," ungkap Mahdi dikutip dari Kompas.com.
Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.
"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya.
Makan di Restoran Mewah, Inul Daratista Syok Anaknya Pesan Menu Ini: Selera Kampung Harga Selangit
Sayangnya, pernikahan mereka harus dibatalkan.
Dilansir dari Tribun Timur, pasangan SY dan FA yang sebelumnya telah mengikuti mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018) itu, belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.
"Belum bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari pak Camat Bantaeng," ujar SY kepada TribunBantaeng.com.
Salut, Siapa Sangka 4 Artis Muda Berikut Ikut Ujian Paket C Tahun Ini, No 3 Idola Para Cewek-cewek
Namun pernikahan yang sedianya dijadwalkan siang ini akhirnya batal.
Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.
Camat Bantaeng, Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya menyambangi Kantor Camat.
Anji Manji Punya Trik Buktikan Lucinta Luna Transgender atau Bukan, Fakta Akan Terungkap Lewat Musik