4 Fakta Sidang Putusan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Ini Sikapnya Saat Divonis 15 Tahun Penjara
Berikut beberapa fakta di balik sidang putusan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Namun, Deisti tidak memberikan komentar kepada awak media.
Super Gemas, Begini Aksi Putri Charlotte yang Sukses Curi Perhatian Saat Akan Bertemu Adik Barunya
3. Hakim tak mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator
Mejelis Hakim menyinggung soal permohonan Justice Collaborator yang diajukan Setya Novanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Anwar menyebut JC yang diajukan Setya Novanto tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Hal itu sesuai dengan surat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait syarat menjadi Justice Collaborator.
Tunjukkan Anak Ketiganya Usai 7 Jam Melahirkan, Gaya Kate Middleton Mirip Mendiang Putri Diana
Dalam surat tersebut, JPU menilai Setya Novanto belum bisa memenuhi syarat untuk menjadi JC.
Diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 Maret 2018 lalu, KPK menolak permohonan JC Setya Novanto.
Beredar Foto Baim Wong dengan Perempuan Berambut Panjang, Netizen Syok Saat Tahu Sosok Wanitanya
4. Alasan meringankan dan memberatkan bagi Setya Novanto selama persidangan
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Anggota Anwar menjelaskan terdakwa Novanto dinilai meringankan karena selama berjalannya persidangan, dirinya berperilaku sopan.
Serta mantan ketua DPR itu belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.
Di Balik Gaya Glamornya, Kehidupan Selebgram Cantik Ini Menjijikkan, Utang Sampai Puluhan Juta
Sementara untuk hal yang memberatkan, Novanto dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Terlebih posisinya ketika itu adalah anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Biasa Tampil Cool, Foto Nicholas Saputra Dandan Wanita Ini Bikin Netter Syok, Mirip Andhika Pratama!