Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setya Novanto Menunduk Terdiam Saat Divonis 15 Tahun, Jusuf Kalla Prihatin Singgung 'Perkaya Diri'

Menurut Majelis Hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). 

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Setya Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia menyatakan prihatin dengan vonis terhadap Setya Novanto yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca: 5 Fakta Sosok Kompol Andi Chandra, Wakapolres Labuhanbatu yang Tewas Saat Insiden Perahu Tenggelam

Namun, meski lebih rendah dari tuntunan JPU, Kalla menyakini vonis tersebut telah dipertimbangkan baik oleh hakim.

"Itu kan hakim kita tidak bisa campuri tentu kita prihatin ya, tapi ya ini keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik," kata Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018), dikutip dari Tribunnews.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Untuk itu, Kalla berpesan bagi siapa saja termasuk kader partai berlambang beringin, agar mengambil pelajaran dari kasus mantan Ketua DPR RI yang memperkaya diri melalui jabatan.

"Ini juga peringatan siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. Ya jangan mempergunakan perkaya diri dengan jabatan karena apa yang terjadikan (kasus Setnov) memperkaya diri dengan jabatan," ungkap JK.

Baca: Absurd Banget! 10 Hal Aneh di Supermarket ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Ada Lemon untuk Jus Jeruk?

Diketahui pula, Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Setya Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Setya Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Selain itu, jika Setya Novanto tidak membayar uang pengganti, JPU KPK akan merampas harta Novanto dan melelang harta.

Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca: Pelaku Dugaan Pelecehan Wanita Cantik yang Ngadu ke Hotman Paris Terungkap, Pacar Sendiri dan Polisi

Apabila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hak politik Setya Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Setya Novanto dan Jam tangan merek Richard Mille
Setya Novanto dan Jam tangan merek Richard Mille ()
Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved