Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepemilikan Stan Pasar Paciran Ruwet, Pedagang 2 Kudu Berbeda sama-sama Ngadu ke DPRD

Dua kelompok pedagang Pasar Paciran menyikapi konflik rebutan stan lewat wakil rakyat.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Para pedagang Pasar Paciran dari dua kubu saat bertemu para wakil rakyat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (26/4/2018). 

Diutamakan penghuni lama dan menyusul baru. Hingga tahapan pengundian tempat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Sa'im mengharap agar pemerintahan desa segera mengusulkan untuk mendapatkan rekomendasi bupati terkait aturan yang akan diterapkan pada padagang.

"Dipikirkan, stan hanya ada 198, sementara yang daftar 350 pedagang," ucapnya.

Sedangkan Okta, Anggota Komisi B Kabupaten Lamongan di hadapan pedagang pasar, PD Pasar dan Kepala Diperindag menekan adanya kesalahan yang telah dilakukan panitia dan pemerintahan desa.

"Pembangunan pasar ini dana hibah. Nah sifatnya hibah, kalau ada pemungutan itu salah," katanya.

Selain itu tidak boleh diperjual belikan. Dan jangan memaksakan ada pungutan liar. "Jangan sampai penegak hukum bertindak," tegasnya.

Okta minta kades dan pengurus pasar mendata dan menginventarisir pedagang pasar.

Masalah internal pasar bisa dimusyawarahkan di tingkat desa. Menejemen pengurus harus profesional. Sedangkan pengelolaan pasar bisa diperdeskan.

Persoalan penarikan pengurukan boleh, tapi harus minta persetujuan bupati. "Kalau tidak boleh jangan ditarik," tandasnya. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved