Pilgub Jatim 2018
Tudingan PKH Ditunggangi Politik Terbantahkan, Tim Khofifah-Emil: Panwaslu Jangan Overlap
Khofifah-Emil sempat dituding memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim, namun hal itu tak terbukti.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Sebelumnya, Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Lamongan yang berada di sentra Gakkumdu memutuskan tak ada unsur pidana pemilu, meskipun formal maupun material.
Karena itu laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan alias dihentikan.
“Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar,” tutur Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya.
Selain itu, fakta lain terungkap, ternyata Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi lewat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan.
Baca: 6 Fakta Viral Video Polisi Pukul Wanita sampai Pingsan, Terungkap Hubungan hingga Kondisi Kejiwaan
Hal itu terungkap saat Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5/2018) sore.
Meski pihak Panwaslu mengaku sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi, tim pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan merasa belum menerimanya.
"Saya tidak merasa menerimanya," tutur Katua Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan, Debby Kurniawan usai memberikan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan.
Baca: Disebut Dilan Lucinta Luna, Pria ini Pamer Genggam Tangan Wanita Lain, Netizen Heboh Bersyukur
"Tapi kami tetap memberikan klarifikasi meski rekomendasi Panwaslu untuk KPU Lamongan sudah keluar," lanjutnya.
Dalam klarifikasinya, Debby juga menegaskan kalau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH, bukanlah APK dari tim paslon nomor satu.