Kilas Balik Kasus Keyko Ratu Prostitusi 6 Tahun Lalu, Jadi Mucikari Demi Anak hingga Soal Hak Asuh
Prostitusi yang menggunakan transaksi secara online itu kembali melibatkan si 'Ratu Prostitusi Online' bernama Yunita alias Keyko.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus prostitusi online.
Prostitusi yang menggunakan transaksi secara online itu kembali melibatkan si 'Ratu Prostitusi Online' bernama Yunita alias Keyko (40), asal Denpasar, Bali.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, untuk modus yang digunakan wanita kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1978, itu menyediakan jasa layanan PSK melalui media elektronik.
Untuk memasarkan sejumlah PSK, Keyko menawarkan melalui media sosial WhatsApp.
Melalui WhatsApp itu, Keyko mengirimkan sejumlah foto PSK kepada para pelanggannya.

Setelah transaksi selesai, maka PSK akan menerima uang dari pelanggan.
6 tahun lalu, Keyko pernah terjerat kasus serupa.
Pada Septemeber 2012 lalu, Keyko diamankan polisi dari rumahnya di Bali beberapa hari lalu, dan kemudian ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dilansir dari Surya, saat itu ia terjerat kasus portitusi online.
Keyko ketika itu berusia 34 tahun.
Ia memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Ketika ditangkap Keyko mengaku memiliki 2.000 lebih pelacur alias pekerja seks komersial (PSK) yang tersebar di berbagai kota: mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin.
Angka itu cukup masuk akal karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan kejangihan perangkat komunikasi.
Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).
Lewat jaringan BBM inilah Keyko memiliki banyak anak buah germo. Dan germo germo itu mempunyai anak buah gadis panggilan.
Paras ”anak asuh” Keiko tak kalah cantik dibanding artis sinetron yang kerap muncul di layar televisi.
Rambut terawat segar dan baju yang dikenakan terlihat mewah. Sebagian berpose seperti sengaja menampilkan dada.
Rata-rata mereka berusia 19-23 tahun. Kebanyakan masih berstatus mahasiswa dan karyawan berbagai perusahaan, termasuk bank swasta.

Kala itu, sebelum disidangkan, Keyko sempat buka suara.
Melalui kuasa hukumnya Jhon Siswanto dan Erry Meta, Keyko menjawab semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
Keyko mengaku melakukan pekerjaan sebagai mucikari karen memiliki tanggungan untuk dua anaknya.
“Klien kami minta maaf kepada masyarakat Indonesia. yang merasa dirugikan atas perilakunya. Klien kami melakukan itu karena janda, dengan tanggungan dua anak yang tidak mendapat tunjangan,” kata Erry Meta kepada Surya, Rabu (24/10/2012).
http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Keyko-ratu-prostitusi-ok.jpg
Menurut Meta, Keyko tidak membantah kalau ada teman-temannya yang menitipkan dirinya untuk dijual.
Tapi dia tidak tahu, apakah perbuatannya itu melawan hukum atau tidak karena dia awam hukum.
“Kalau jaringannya membesar, bukan semata-mata keinginan klien kami, melainkan tersebar dari mulut ke mulut oleh para pelaku, yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat,” katanya.
Perjuangkan Hak Asuh Anak
Hukum pidana yang menjerat Keyko kala itu membuat mantan suaminya, Agus Astanto Soelaiman semakin di atas angin untuk merebut kembali Darius Gavin Soelaiman (11) dan Eugene Loveline Soelaiman (9) yang ketika itu masih tinggal bersama keluarga Keyko di Denpasar, Bali.
Erry Meta, Kuasa Hukum Keyko yang dikonfirmasi membantah hal itu.
Menurut Erry, hukuman pidana itu tidak akan berpengaruh terhadap hak asuh anaknya karena hingga kini Keyko masih memegang hak asuh itu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Hak asuh ini diputus pengadilan tinggi tahun 2009. Kalau sekarang suaminya mengajukan pembatalan, saya optimis akan ditolak karena tidak ada pengadilan tingkat pertama itu membatalkan putusan pada pengadilan di atasnya,"kata Erry, dikutip dari Surya.
Apalagi, lanjut alumni Unitomo ini, putusan pidana yang dijatuhkan ke keyko hanya setahun penjara.
Dan sesuai ketentuannya hak asuh itu bisa dicabut kalau yang bersangkutan dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Erry malah heran dengan gugatan perwalian hak asuh ini yang diajukan ketika proses perkara Keyko masih dalam tahap penyidikan.
"Di gugatannya, tergugat (mantan suami Keyko) sudah mengatakan Yunita sebagai mucikari dan akan dijatuhi pidana.
Sepertinya mereka sudah tahu dengan proses hukum yang sudah berjalan.
Ini menjadi petunjuk kami tentang adanya dugaan rekayasa hukum di balik perkara pidananya Yunita,"tudingnya.
Agus meminta hak perwalian kedua anaknya Darius Gavin Soelaiman (11) dan Eugene Loveline Soelaiman (9) diserahkan padanya.
Dalam gugatannya Agus mengaku telah menghidupi kebutuhan dua anaknya senilai Rp 5 juta perbulan dan memberikan jatah rumah bagi ketiganya di Surabaya sebelum akhirnya dibawa Keyko ke denpasar.
Namun pengakuan ini dibantah Erry Meta. Menurutnya, sejak bercerai dengan Agus, Keyko tidak mendapat hak apapun termasuk tunjangan untuk kedua anaknya.

Atas kasus ini, Keyko diputus bersalah di PN Surabaya pada 23 Januari 2013.
Namun ketika itu, ia telah menjalani dua per tiga masa tahanannya yang dipidana setahun penjara oleh majelis hakim.
Artinya ia bebas pada akhir Mei 2013.
Keyko dinyatakan bersalah oleh majelis yang diketuai hakim Unggul Ahmadi, dengan melanggar Pasal 296 KUHP tentang turut serta mempermudah seseorang untuk berbuat cabul.
Ia lepas dari jeratan pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Tapi, enam tahun berlalu, Keyko kini harus kembali mendekam di penjara.