Ternyata, Guru Ngaji Pelaku Sodomi di Malang Sedang Menempuh Studi S3
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menghimbau kepada para orangtua agar menjaga anaknya baik-baik.
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Benni Indo/Surya
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menunjukkan batang bukti sarung saat merilis kasus sodomi yang dilakukan oleh guru ngaji dan petugas kebersihan di Mapolres Malang Kota, Rabu (9/5/2018).
Sedangkan AAS, mendekati para korban dengan cara mengakrabkan diri. AAS sering meminjamkan ponselnya kepada para korban. Kemudian AAS mengajak para korban ke suatu tempat dan melakukan sodomi dengan cara memasukkan jarinya.
AAS juga sama seperti M, sama-sama belum menikah. Kedua pelaku ini saling kenal karena bekerja di tempat yang sama. Namun polisi belum bisa memastikan apakah keduanya juga pernah berhubungan intim atau tidak.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maskimal 15 tahun. Hukuman untuk pengajar ditambah 1/3 dengan Rp 5 M. (Benni Indo)
Rekomendasi untuk Anda