Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pernah Berkomunikasi hingga Diisukan Pengelola Keuangan Keyko, Daniel: Kaget Dia Tertangkap Lagi

Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang wanita bernama Yunita alias Keyko (40) ditangkap.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menginterogasi Yanti alias Keyko (40), Si Ratu Prostitusi Online yang ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/5/2018). 

Ini karena, ketika Keyko ditangkap pada tahun 2013 silam, Daniel mengaku dia sempat diminta Keyko untuk membantu keluarganya.

Terutama untuk merawat buah hati keyko.

Sayangnya, hal itu tak terlaksana lantaran buah hati Keyko dikatakan Daniel telah dirawat suami dari Keyko.

Sebelumnya, "Si Ratu Prostitusi Online" kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksinya menjajakan kaum hawa kembali terungkap.

Berdasarkan LPB/51/V/2018/SUS/JATIM, tanggal 7 Mei 2018, wanita bernama Yunita alias Keyko (40) ditangkap Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menegaskan Yunita dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kini, Keyko harus menghuni tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved