Aryaputra Teguharta Pilih Langkah Hukum Terkait Sengketa Saham BFI Finance
PT Aryaputra Teguharta akan kembali melakukan langkah hukum atas sengketa peralihan 32,32 persen saham miliknya di PT BFI Finance
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - PT Aryaputra Teguharta akan kembali melakukan langkah hukum atas sengketa peralihan 32,32 persen saham miliknya di PT BFI Finance Tbk yang terjadi pada tahun 1999.
"Kami ingin menegaskan bahwa APT merupakan pemilik saham mayoritas yaitu 32,32 persen di BFI Finance. Untuk itu kita akan mempersiapkan langkah hukum," kata Direktur Utama Aryaputra, Hari Doho Tampubolon, saat jumpa pers, Senin (14/5/2018).
Terkait langkah hukum, kuasa hukum Aryaputra, Pheo Hutabarat dari kantor hukum Hutabarat Halim dan Rekan, mengatakan, ada beberapa langkah yang akan diambil.
Pertama, kembali menggugat secara perdata soal perbuatan melawan atas peralihan saham milik Aryaputra. Kedua, para direksi juga akan dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian.
Baca: Warga Tidak Takut Datang Ke Polrestabes
Gugatan perdata segera dilayangkan guna memperkuat putusan Mahkamah Agung RI terkait Peninjauan Kembali perkara PK 240/2007 yang menegaskan bahwa Aryaputra tetap sah memegang saham miliknya di BFI Finance.
Sementara, pelaporan kepada kepolisian dilakukan lantaran Pheo menilai adanya tindakan corporate fraud yang dilakukan manajemen BFI ketika mengalihkan saham milik Aryaputra.
Baca: Manajemen Persib Bandung Memahami Penundaan Laga Kontra Persebaya
"Kami menduga hilangnya saham-saham APT karena adanya fraud yang dilakukan manajemen saat mengalihkan saham-saham milik APT," katanya dalam kesempatan yang sama.
Indikasinya, kata Pheo, saat mengalihkan saham ada ketentuan bahwa para pimpinan BFI Finance yang ketika itu masih bernama PT Bunas Finance Indonesia akan mendapat kepemilikan saham melalui bonus dan renumerasi.
"Dalam upaya restrukturisasinya, saham-saham milik APT setelah kami telusuri tak hanya dipergunakan untuk melunasi tagihan, melainkan ada yang dipergunakan sebagai bonus direksi, dan renumerasi. 84 juta saham untuk bonus direksi, dalam putusan PK ini tindakan memperkaya diri sendiri," kata Pheo.
Sekadar informasi, sengketa saham milik Aryaputra sendiri berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.
Baca: Dikenal Tertutup, Pelaku Bom Polrestabes Surabaya Kontrak Rumah Rp 32 Juta Lewat Jual Beli Online
Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan akan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.
"Perlu ditegaskan bahwa Aryaputra tak berposisi sebagai obligor, sehingga jika terjadi sesuatu seharusnya jaminan penerima fasilitas kredit yamg diambil," kata Pheo.
Selain menggugat secara perdata, Aryaputra sebenarnya juga pernah melaporkan sengketa ini ke kepolisian hingga dua kali.
Masing-masing pada Juni 2003 atas dugaan penggelapan saham, dan Februari 2006 atas dugaan pemalsuan surat.
Dalam perkara perdatanya, gugatan Aryaputra berakhir pada putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan saham tetap menjadi miliknya.
Sedangkan gugatan Ongko berakhir dengan Peninjauan Kembali yang ditolak.
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Aryaputra Teguharta Akan Lakukan Langkah Hukum Terkait Sengketa Saham BFI Finance.