Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

AFPI Cetak Rekor MURI Daring 25 Jam, Easycash Beri Apresiasi, Dukung Ekosistem Inklusif

Easycash mengapresiasi langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berhasil mencatatkan prestasi baru

Editor: Samsul Arifin
istimewa
APRESIASI - Easycash mengapresiasi langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berhasil mencatatkan prestasi baru dengan meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk “Siaran Literasi Pinjaman Daring Terlama”.  

Poin Penting :

  • AFPI raih rekor MURI lewat siaran Literasi 25 jam nonstop di YouTube membahas berbagai topik keuangan digital.
  • Easycash turut mengapresiasi capaian ini
  • Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo, mengatakan Easycash mengapresiasi kerja keras AFPI dalam memperluas literasi keuangan

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Easycash mengapresiasi langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berhasil mencatatkan prestasi baru dengan meraih Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk “Siaran Literasi Pinjaman Daring Terlama”. 

Melalui podcast tayangan langsung di YouTube selama 25 jam nonstop pada 21–22 Agustus 2025, program ini menghadirkan lebih dari 25 topik dalam 50+ sesi, mulai dari pemahaman dasar mengenai pinjaman daring (pindar), literasi keuangan digital, bahaya pinjol ilegal, hingga peran industri pindar dalam sinergi membangun perekonomian nasional.

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo, mengatakan Easycash mengapresiasi kerja keras AFPI dalam memperluas literasi keuangan

"Program ini mencerminkan komitmen bersama seluruh pelaku industri untuk menghadirkan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," terangnya. 

Sebagai bagian dari rangkaian program edukasi tersebut, Ketua Bidang External Affairs and Advocacy AFPI sekaligus Direktur Easycash, Harza Sandityo, turut berperan aktif dengan membawakan materi terkait tata kelola platform Pindar. 

Baca juga: CPA Australia Gelar Pelatihan Literasi Keuangan untuk UMKM, Diikuti 30 Pelaku Usaha di Banyuwangi

Dalam sesi tersebut, Harza menegaskan bahwa industri pindar merupakan bagian dari lembaga jasa keuangan yang sangat teregulasi. 

"Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa industri ini belum memiliki peraturan yang memadai. Padahal, OJK telah mengeluarkan banyak peraturan, termasuk salah satu diantaranya POJK 40 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci aspek-aspek tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Regulasi ini diperkuat oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang secara resmi menjadikan pindar sebagai lembaga jasa keuangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harza menjelaskan bahwa tantangan terbesar industri saat ini bukanlah ketiadaan aturan, melainkan kesenjangan literasi dan advokasi. 

Baca juga: Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025

Sebagai industri yang relatif baru memasuki usia 10 tahun, baik pelaku usaha maupun masyarakat, yang masih perlu belajar dan beradaptasi dengan cepatnya perubahan regulasi.

"Literasi keuangan adalah PR besar kita bersama sebagai bangsa. Kami percaya, kunci untuk membangun ekosistem yang sehat adalah meningkatkan pemahaman di semua pihak, baik dari sisi platform maupun pengguna. Dengan goodwill dari semua pihak termasuk platform, pemberi dana (lender), dan penerima dana (borrower), sangat penting untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat dan sustainable," kata Harza.

Nucky juga turut menyampaikan dengan adanya transparansi dan kolaborasi yang kuat, industri pindar dapat terus berkembang dengan baik. 

Ia juga mengingatkan para penerima dana untuk bertanggung jawab dan tidak menganggap sepele pinjaman, karena hal ini dapat memengaruhi reputasi kredit mereka di masa depan. 

“Tata kelola yang baik dan etika industri adalah fondasi utama bagi keberlanjutan industri P2P Lending di Indonesia. Dengan komitmen bersama, industri ini dapat terus tumbuh sehat, transparan, dan berintegritas,” tutup Nucky.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved