Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendiri JAD hingga Penggerak Teror, Inilah 6 Hal yang Beratkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. Ada enam hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Editor: Agustina Widyastuti
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

5. Menghilangkan masa depan anak-anak

Perbuatan Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian ledakan bom dalam kondisi cukup mengenaskan, yaitu luka bakar lebih 90 persen.

Ada pula lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

Kembali Telan Kekalahan, Debut Milan Petrovic sebagai Pelatih Kepala Arema FC Belum Mulus

6. Menentang demokrasi

Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog.

Tulisan tersebut ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Aman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini 6 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

tribun_jatim
instagram.com/tribun_jatim
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved