Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tembak Mobil Pejabat Surabaya, Terdakwa Royce Muljanto Sebut Dapat Bisikan Halus untuk Melakukannya

Sidang lanjutan kasus penembakan mobil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi kembali digelar.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Royce (kemeja putih), saat jalani sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (21/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus penembakan mobil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi kembali digela di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/5/2018).

Sidang dengan terdakwa Royce Muljanto tersebut beragendakan keterangan saksi ahli, yakni dari dokter kejiwaan RS Bhayangkara Polda Jatim, Agnes Martaulina.

Kepada majelis hakim, Agnes mengatakan jika ia adalah dokter yang beberapa minggu ini memeriksa kondisi kejiwaan Royce.

Dari hasil pemeriksaan itu, Agnes menemukan adanya kondisi ketidakstabilan kejiwaan terdakwa.

Niat Menembaki Mobil Pejabat Surabaya Sempat Redup, Royce Muljanto Pilih Lihat Bonsai Dulu )

"Saya mendapati adanya gejala afektif bipolar pada diri terdakwa," ujar Agnes.

Agnes melanjutkan, bipolar merupakan kondisi seseorang yang sering merasakan depresi atau amarah yang meluap.

Meski hal itu ditimbulkan oleh suatu permasalahan yang sepele.

Hal itulah yang ditemukan pada diri terdakwa.

"Namun, ketika kondisi tak ada masalah, mood terdakwa sangatlah stabil. Dia sangat paham saat saya ajak mengobrol," imbuhnya.

Kemudian saat Agnes ditanya kuasa hukum Royce mengenai proses terapi yang harus dilakukan terdakwa, Agnes menjawab jika Royce harus mengkonsumsi obat secara rutin, minimal seminggu dua kali.

"Karena bipolar itu adalah kelainan yang mengenai saraf, maka selain sering diajak mengobrol, dia harus mengonsumsi obat," terangnya.

Senjata yang Dimilikinya Disebut Harus Berizin, Royce Muljanto: yang Seperti Itu Banyak Dijual Bebas )

Seusai dimintai keterangan, terdakwa Royce diserang beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU), Ali Prakosa, terkait motifnya saat akan menembaki mobil dinas tersebut.

Lantas, terdakwa Royce mengaku ia seperti mendapat bisikan halus di telinganya.

"Saat saya ke rumahnya, seperti ada bisikan, kamu harus menyelesaikan masalah ini, begitu," jawabnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa juga sudah menghadirkan dua saksi ahli yang meringkan terdakwa.
Mereka adalah Firtian Judiswandarta; Sekretaris Umum Pengprov Perbakin Jatim; dan Sapta Aprilianto, dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat mobil pribadi Eri Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu siang (14/3).

Penembakan itu terjadi saat mobil diparkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya.

Royce Muljanto, Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Jalani Sidang Perdana, Begini Penampilannya )

Dari hasil olah TKP, terdapat sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil.

Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.

Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel mogenya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved