Senjata yang Dimilikinya Disebut Harus Berizin, Royce Muljanto: yang Seperti Itu Banyak Dijual Bebas
Berdasarkan keterangan ahli, senjata yang dimiliki oleh Royce Muljanto seharusnya berizin. Namun, ia mengatakan senjata itu banyak dijual bebas.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saksi-saksi dihadirkan dalam sidang kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi, di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/4/2018).
Sidang kasus yang menjerat Royce Muljanto sebagai terdakwa itu menghadirkan saksi di antaranya Ery Cahyadi sebagai korban, serta empat saksi lainnya yakni Ari Mulyono selaku karyawan Royce, Mahfud dan M. Wijayanto selaku sekuriti Perumahan Puri Kencana, serta penyidik dari Polrestabes Surabaya Aiptu Yohanes Agung Sulistya.
Berdasarkan keterangan ahli, senjata yang dimiliki oleh Royce seharusnya memiliki izin.
Royce Muljanto, Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Jalani Sidang Perdana, Begini Penampilannya
Hanya saja, pengusaha otomotif itu mengaku tidak mengetahui bahwa senjata miliknya harus memiliki izin.
"Soalnya selama ini senjata jenis yang sama banyak dijual bebas," ungkap Royce saat persidangan.
Sementara itu saat ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Royce, Andi Rukmono menyoroti pasal yang didakwakan kepada kliennya, terutama soal kepemilikan senjata.
"Soal kepemilikan senjata api itu, harus diuji dulu apakah benar itu kualifikasi senjata api atau bukan. Yang kedua soal perbuatan tidak menyenangkan, siapa yang diancam, Pak Ery tidak ada di tempat, istrinya pun tidak melihat. Nanti lihat persidangan berikutnya," ucap Andi.
Kadernya Membelot ke Kubu Lawan, Sekretaris Demokrat Jatim Sebut Itu Bisa Saja Salah Satu Strategi
Kemudian, Ery Cahyadi saat ditanya mengatakan pihaknya sudah memaafkan semua perbuatan Royce.
Hanya saja, proses hukum harus tetap berjalan.
Dalam kesempatan ini, dia mengatakan jika selain secara lisan, Royce juga sempat meminta maaf secara tertulis.
Bahkan berniat mengganti mobil miliknya.
"Saya memang memaafkan. Namun saya menolak penggantian mobil yang ditawarkan terdakwa. Saya harap ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua. Sehingga kasus ini tak terulang," terangnya.
Banyuwangi Luncurkan Akta Kematian Online Kilat Terintegrasi KTP-KK
Pada sidang selanjutnya, rencananya Ketua Majelis hakim, Ane Rusiana meminta kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan dua saksi yang meringankan.
Sidang lanjutan tersebut akan digelar Senin (14/5/2018) pekan depan.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: