Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ahli Ungkap Nasib yang Akan Diterima Bocah SD yang Hamili Siswi SMP Jika Dinikahkan, Merinding!

Padahal keluarga pengen segera nikahkan mereka. Tapi ahli malah bilang begini soal nasib mereka. Merinding

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Kedua keluarga berencana menikahkan mereka, namun ditolak KUA karena dianggap masih terlalu kecil.

Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.

Pendapat ahli

Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.

"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.

Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.

Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.

"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.

Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.

Namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.

"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.

Kasus persalinan di bawah 18 tahun di Tulungagung terus menurun.

Tahun 2015 angkanya mencapai lebih dari 400 kasus.

Tahun 2016 menurun 380 lbih. Danbtahun 2017 di bawah 300 kasus.

"Angka itu didapat secara akumulatif dari pada bidan," ungkap Winny.

Angka di Kabupaten Tulungagung sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Timur.

Winny menambahkan, pernikahan dini karena kasus yang dialami oleh Koko dan Venus bukan pelanggaran undang-undang, melainkan pelanggaran hak anak.

Venus (13) siswi kelas VIII SMP hamil karena berhubungan dengan kekasihnya, Koko (13) seorang siswa jelas V SD.

Keluarga kedua pihak sepakat untuk menikahkan keduanya.

Namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolak, karena keduanya masih kecil.

Kini pihak keluarga mengupayakan dispensasi pernikahan dari Pengadilan Agama. (David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved