Tunjangan Hari Raya
Fakta-fakta THR untuk Karyawan Swasta, Cara Menghitung hingga Siapa Saja yang Dapat
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.
Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini.
Caranya kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.
Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah.
Jadi kamu bisa memanfaatkan posko pengaduan yang ada di daerah kamu.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal,