Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bukan Fadli Zon, Pegawai Honorer Dapat THR Netizen Malah Ramai Ucapkan Terima Kasih ke Sosok Ini

Padahal sejak awal Fadli Zon yang mendesak agar honorer diberikan THR. Tapi netizen malah tak mengacuhkannya

Penulis: Januar | Editor: Januar
istimewa
Fadli Zon 

Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi adalah untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018.

Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain-lain.

Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Baca: Dinilai Sukses Menarik Minat Warga Naik Angkutan Massal, Jumlah Suroboyo Bus akan Ditambah

Baca: Cerita Aman Abdurrahman Ditemui WNA di Tahanan, 3 Pertanyaan Buatnya Disebut Orang Paling Berbahaya

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.

"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK."

Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.

Baca: Berduka untuk Penggemar Ciliknya yang Meninggal, Pesan Menyentuh Awkarin Buat Netizen Menangis

Baca: UU Terorisme Disahkan, Fahri Hamzah Langsung Bocorkan Ada Kelompok Manfaatkan Teror, Targetnya Ngeri

Tak Diacuhkan

Bisa dianggap Fadli Zon merupakan tokoh yang sejak awal mengkritik kebijakan pemerintah memberikan THR kepada PNS.

Oleh karena itu, dia pun mendesak agar pemerintah juga memberikan THR kepada para pegawai honorer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved