Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bukan Fadli Zon, Pegawai Honorer Dapat THR Netizen Malah Ramai Ucapkan Terima Kasih ke Sosok Ini

Padahal sejak awal Fadli Zon yang mendesak agar honorer diberikan THR. Tapi netizen malah tak mengacuhkannya

Penulis: Januar | Editor: Januar
istimewa
Fadli Zon 

TRIBUNJATIM.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon sejak beberapa waktu lalu mendesak agar pegawai honore medapatkan tunjangan hari raya (THR).

Belakangan, rupanya desakan tersebut akhirnya mendapat jawaban positif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai honorer.

Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga.

Baca: Jangan Bilang Rindu Ramadan Kalau Tak Tahu 5 Menu Khas Indonesia ini, No 4 dari Siput, Berani Coba?

Baca: Main di Final Liga Champions 2018 Nanti Malam, Mohamed Salah Tak Akan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Dijelaskan pula pemberian THR untuk pegawai honorer di pemerintah daerah dan guru daerah.

"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada Sabtu (26/5/2018).

Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

Baca: Ramai Soal Polemik Impor Garam PT MTS, Komisi B DPRD Jatim Terima Audiensi Mahasiswa Madura

Baca: Maksud Hati Nyinyir Kebijakan THR Untuk PNS, Tapi Jawaban Sri Mulyani Bikin Fadli Zon Malu Sendiri

"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.

"Diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," ungkap Sri Mulyani.

Baca: Pamela Safitri Duo Serigala Saat Ramadan, Hindari Goyang Drible dan Baju Seksi, Lihat Penampilannya!

Baca: Sebelum Mati di Surabaya, Anak Teroris Dita Kirim Pesan Misterius, Polisi Bocorkan Isinya, Merinding

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved