Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Sabu dari Malaysia yang Masukkan Dalam Rice Cooker Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Reaksinya

Kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan cara disimpan di dalam rice cooker.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Asmuni Wibowo saat jalani sidang di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (28/5/2018). 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata memang ada 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan total seberat 940 gram. ‎

Dua Pengguna Sabu Asal Kedung Pengkol Surabaya Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal )

Dari pemeriksaan, Asmoni merupakan TKI yang bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan. Di hadapan petugas, Asmuni mengaku mendapatkan upah sebesar 50 ringgit setiap satu kali antar.

Untuk mengelabui petugas, tersangka juga sempat menggunakan surat keterangan pengganti paspor untuk melancarkan aksinya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved