Reaksi Para Tokoh Soal Gaji Pejabat BPIP, Mahfud MD Langsung Disindir Netizen, Harus Sebanyak Itu?
Bakal nerima gaji gede dari jabatan barunya, Mahfud MD kena sindir habis-habisan. Padahal maksudnya mau beri penjelasan
TRIBUNJATIM.COM - Gaji para pejabat Pengarah Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) rupanya memicu polemik.
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengaku kaget mengetahui gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebesar Rp112 juta.
Padahal menurutnya gaji Presiden saja hanya sebesar Rp 62.740.030, sedangkan Wakil Presiden setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000.
“Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu,” kata Priyo, Senin (28/5/2018).
Baca: 7 Fakta Aryo Djojohadikusumo Diserang Lewat Video& Foto Asusila, Dibuat di Apartemen Bareng 2 Wanita
Dilansir dari Tribunnews, ia mengatakan pemerintah memang memiliki hak untuk memberikan gaji kehormatan. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp 5.040.000/bulan.
Bahkan, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR, hanya sebesar Rp 4.620.000 sebulan. Sehingga, ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya.
Priyo yakin cepat atau lambat, publik dan masyarakat luas akan tahu ketidakpantasan ini. akan segera timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat.
“Atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan gaji Megawati sebesar itu? Apakah keputusan gaji besar itu tepat, adil, dan patut?” katanya.
Baca: Duduki Jabatan Baru, Megawati Bakal Digaji Negara Rp 112 Juta Per Bulan, Jangan Syok Tahu Tugasnya
Menurut Priyo, keputusan Presiden Jokowi memberi gaji besar kepada Megawati menjadi sangat paradoks jika dibandingkan dengan keputusan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang akan memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen.
Di tengah situasi krisis ekonomi Malaysia yang juga terjerat hutang ribuan triliun, Mahathir mencoba mengatasi masalah finansial negaranya dengan memotong gaji.
Sedangkan Indonesia yang juga terjerat hutang dan krisis finansial, malah memberi gaji sangat tinggi kepada Megawati dan BPIP lainnya.
“Harusnya, kita bisa belajar dari Mahathir yang berani memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar hutang luar negeri," pungkasnya.
Baca: Pengakuan Korban Bom di Surabaya, Terima ‘Pesan’ Tersembunyi Anak Pelaku Sebelum Beraksi, Merinding
Sebelumnya Perpres nomor 42/2018 yang baru diteken Jokowi, pimpinan dan pejabat BPIP mendapat hak keuangan berserta sejumlah fasilitasnya. Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Para anggota dewan pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat gaji Rp 100.811.000 per bulan.
Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.
Reaksi Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dikutip dari Kompas.com, dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Namun satu anggota dewan pengarah BPIP, Mahfud MD membuat klarifikasi bahwa dirinya tak pernah menanyakan gaji, dan bahkan tak menerima gaji selama menjabat sebagai pengarah di BPIP.
Melalui akun Twitternya, Mahfud menyatakan jika semua orang yang ada BPIP bahkan tak pernah menyinggung persoalan tersebut.
Baginya, pejuang pancasila tak akan rakus, apalagi sampai melahap uang yang tak wajar.
"Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar," tulis Mahfud MD dalam akun @mohmahfudmd.
Menanggapi cuitan tersebut, Kadiv Advokasi sekaligus Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman juga memberikan komentarnya terkait besaran gaji di BPIP.
Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @habiburokhman, yang diunggah pada Senin (28/5/2018).
"Tegas aja bos, tolak," tulis Habiburokhman.
Tak sampai disitu, Politikus Gerindra itu mengaku geram lantaran pejabat digaji ratusan juta sedangkan ekonomi masyarakat kian sulit.
"Rasanya marah, tau ada (rencana ?) pejabat digaji seratusan juta sementara ekonomi rakyat kian sulit, pengen memaki tapi lagi puasa, pengen mencela tapi bukan gaya gua," tulis Habiburokhman dalam postingan selanjutnya.
Dilansir dari Kompas.com, BPIP adalah badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Satu diantara tugasnya sebagaimana dikutip dari Perpres itu, yakni membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Awalnya, pada Mei 2017 lalu, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ada empat aturan yang dianggapnya 'cacat' dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dalam catatan saya, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres tersebut," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Satu diantaranya yakni terkait besaran gaji, ia menyampaikan perumpamaan dari sisi logika manajemen kelembagaan.
Menurutnya, seharusnya Direksi atau eksekutif yang ia setarakan dengan Kepala BPIP mendapatkan gaji yang memiliki nilai di atas gaji Dewan Pengarah yang ia anggap sebagai Komisaris suatu lembaga.
"Pertama, dari sisi logika manajemen, di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris," jelas Fadli.
Fadli menambahkan, Komisaris yang ia setarakan dengan Dewan Pengarah hanya sebagai pemegang saham.
Sedangkan yang bekerja dalam suatu lembaga adalah Direksi.
"Meskipun Komisaris adalah wakil pemegang saham, beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif," kata Fadli.
Sehingga Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu pun menganggap aneh Perpres tersebut.
Ia masih tidak bisa menemukan logika 'mengapa' besaran hak penghasilan yang diberikan terhadap Ketua Dewan Pengarah BPIP melebihi gaji Kepala dari lembaga tersebut.
"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh, bagaimana bisa gaji Ketua Dewan Pengarahnya lebih besar dari gaji Kepala Badannya sendiri? Dari mana modelnya?," tegas Fadli.
Jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP, dijabat oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Perlu diketahui, gaji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.
Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapatkan Rp 42.160.000 setiap bulannya.
Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat BPIP berdasarkan Perpres.
Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.
1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000
6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000
Rocky Gerung
Rocky Gerung menanggapi secara satire saat ditanya pekerjaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal tersebut disampaikan di akun Twitternya, @rockygerung, Senin (28/5/2018).
Bermula dari akun @fajar_G20 menanyakan ke Rocky Gerung tentang pekerjaan yang dilakukan oleh BPIP.
@fajar_G20: om rocky tau ga kerja apa tuh Badan ideologi pembinaan pancasila?..
Rocky Gerung menjawab dengan satire dan singkat yaitu: Kasir?
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan atau Rp 1.350.576.00 per tahun.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Mahfud MD kena sindir netizen
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mendukung apabila ada masyarakat yang hendak menggugat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Mahfud mengatakan, selama ini pengarah dan pimpinan BPIP tidak pernah meminta atau mengurus gaji sebagaimana diatur dalam Perpres 24/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu.
"Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang kabarnya akan dilakukan oleh MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia)," tulis Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfdmd, Minggu (27/5/2018).
Dengan Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri akan menerima gaji 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, delapan orang jajaran Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga turut mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
"Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI," kata dia masih dalam akun Twitter-nya.
Mahfud sendiri mengaku tidak tahu menahu soal terbitnya Perpres itu. Menurut dia, selama ini pengarah atau pun pimpinan BPIP yang sudah setahun bekerja memang tidak pernah menerima gaji atau pun uang operasional.
Namun, pengarah dan pimpinan BPIP juga tidak pernah mempermasalahkan hal itu, apalagi sampai meminta gaji kepada pemerintah.
Menurut dia, terbitnya Perpres itu merupakan hasil pembicaraan resmi antara menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri Hukum dan HAM, menteri Keuangan, menteri Dalam Negeri, menteri Sekretaris Negara dan sekretaris Kabinet.
"Hal itu tentu sudah dibuat sesuai peraturan perundang-undangan. Perpres tentang gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut-ikut dalam soal itu," katanya.
Mahfud menduga, gaji yang diberikan sampai lebih dari Rp 100 juta per bulan itu dimaksudkan untuk biaya operasional.
Sebab, kerja dan kegiatan operasional BPIP memang cukup padat.
"Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar, tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional," ujar Mahfud.
Jawaban Mahfud itu kemudian mengundang reaksi netizen.
Mereka kemudian ramai-ramai menyindir Mahfud.
@Bxabdy,"Mknya, statement bpk akhir2 ini sdh sprt orang "kumur2". Dulu,bila acara ILCnya Karni Ilyas ditunggu petuah2 bijak pd sesi akhir,kini hambar,"
@santozidea,"Setelah melihat kinerja kami atau setelah ada kesempatan memanfaatkan..prof???,"
@aswinsamad01,"Tapi apakah harus sebanyak itu gajinya pak? Mohon pencerahan,"