Terintimidasi dan Bantah Pakai Uang Jemaah, Ini 5 Pengakuan Bos Travel Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuanjalani sidang vonis hukuman pada Rabu (30/5/2018).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan jalani sidang vonis hukuman pada Rabu (30/5/2018).
Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.
Sebelumnya, 63.310 calon jemaah termakan promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta, dan tidak diberangkatkan meski sudah membayar secara penuh.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan dari 13 agen tentang dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan oleh induk agen mereka, First Travel, pada 4 Agustus 2017.
(Penangkapan Terduga Teroris di Tropodo Sidoarjo, Warga: IB Sudah Dibuntuti Dua Orang Sejak Siang)
(Sidang Dugaan Pencabulan Pasien di National Hospital, Terdakwa Tolak Semua Dakwaan, Ini Alasannya)
Setelah mengantongi cukup bukti, tim Bareskrim mencokok pasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan di komplek Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, pada 9 Asgustus 2017.
Pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan oleh hakim ketua sobandi divonis 20 dan 18 tahun penjara.
Tak hanya tuntutan hukuman penjara, suami istri bos First Travel ini juga harus membayar denda denda Rp 10 Miliar, dan subsider 8 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
(Tokonya Disatroni Maling, Wanita ini Nekat Menggagalkan dan Tarik Kaki Pelaku, Astaga Terjadi)
(Milan Petrovic Optimistis Indonesia Bisa Kirim Wakil ke Piala Dunia)
Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.
"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok dikutip dari Tribunnews.com
Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.
Usai divonis hukuman 20 tahun penjara, para bos First Travel memberikan beberapa pengakuannya.
(Bunuh dan Perkosa Sejoli yang Lagi Asyik di Pantai, Tiga Pria Bangkalan Divonis Hukuman Mati)
(Ditangkap Densus 88, Ketua RT dan Terduga Teroris di Sidoarjo Sempat Kecam Teror Bom Surabaya)