Terintimidasi dan Bantah Pakai Uang Jemaah, Ini 5 Pengakuan Bos Travel Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuanjalani sidang vonis hukuman pada Rabu (30/5/2018).
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Sementara gaji Anniesa sebesar Rp 500 juta yang hanya dia terima sebanyak enam kali.
Selebihnya, Anniesa bekerja di perusahaannya sendiri tanpa dibayar.
Dari penghasilannya mengoperasikan butik tersebut, ia dapat membiayai kontes di New York Fashion Week dan menjadi pengisi acara fashion show di Hello Indonesia di London.
(Ditangkap Densus 88, Ketua RT dan Terduga Teroris di Sidoarjo Sempat Kecam Teror Bom Surabaya)
(Bunuh dan Perkosa Sejoli yang Lagi Asyik di Pantai, Tiga Pria Bangkalan Divonis Hukuman Mati)
5. Masih mendapat untung
Meski memberikan harga promo umrah jauh di bawah standar, Andika masih mengaku untung.
Hakim menyangsikan harga Rp 14,3 juta bisa memberangkatkan calon jemaah.
Sebab, dari keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan dalam sidang, rata-rata biaya paket umrah yang masuk akal sekitar Rp 20-21 juta.
Andika mengatakan, jika dihitung per paket, maka harganya memang mahal hingga lebih dari Rp 20 juta.
Namun, ia melihat ternyata komponen mulai dari perlengkapan, tiket, akomodasi, hingga katering bisa dipisahkan satu per satu sehingga harganya lebih murah.
(Di Acara TV Baikan, Ternyata Ini yang Dikatakan Angga Wijaya Tentang Dewi Perssik di Balik Layar)
(Satu Pasien Diduga Terserang Flu Babi Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo)