Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fredrich Yunadi di Persidangan, Sumpahi Jaksa usai Permohonan Ditolak hingga Hadir Tanpa Pengacara

Terdakwa Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan. Di sidang sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 

Permintaan itu lantaran Fredrich belum selesai membuat nota pembelaan atau pleidoi.

Baca: 8 Kematian Artis Korea Selatan karena Bunuh Diri, Kasus Jang Ja Yeon ‘BBF’ Paling Memilukan

"Jadi nanti hanya sidang penundaan saja. Tidak ada istilah tidak disetujui hakim. Saya minta waktu sampai selesai membuat pembelaan," ujar Fredrich, sebelum sidang, Jumat (8/6/2018).

2. Tak Didampingi Pengacara

Fredrich Yunadi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018)
Fredrich Yunadi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018) (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Sidang kali ini dihadiri Fredrich Yunadi tanpa satupun pengacaranya.

Ketidakhadiran itu sebagai bentuk ungkapan bahwa tim penasehat hukum tidak siap membacakan pembelaan hari ini.

Baca: Anisa Bahar Selamat dari Kecelakaan, Juwita Beri Respons dengan Senyum: Terima Kasih-Alhamdulillah

Dalam persidangan sebelumnya, sempat terjadi perdebatan alot mengenai waktu pembacaan pleidoi.

Fredrich dan kuasa hukumnya meminta waktu lebih dari dua pekan untuk menyiapkan pleidoi yang diperkirakan sampai 1.000 halaman.

3. Minta Izin Pulang saat Lebaran untuk Sungkem pada Ibu

Fredrich Yunadi meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran.

Fredrich beralasan ingin sungkem kepada Ibunya yang sudah berusia 94 tahun.

Baca: Mulai Kencan Suga dan Suran hingga Percobaan Bunuh diri Jungkook, Ini 7 Rumor BTS yang Gegerkan Fans

"Mengingat hari raya, ibu saya 94 tahun, kan kami sungkem. Kalau bisa diizinkan waktu sungkem kepada orang tua. 90 tahun itu karunia luar biasa dari Tuhan," ujar Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).

4. Permintaannya Tak Dipenuhi

Menanggapi permintaan itu, hakim menyerahkan keputusan pada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan.

Namun, menurut jaksa, permintaan itu sulit untuk dikabulkan.

Menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.

Baca: Inilah Sosok Grace Natalie, Ketum PSI yang Tak Terima Soal Tuduhan dengan Ahok, Cantiknya Bak Model!

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved