Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fredrich Yunadi di Persidangan, Sumpahi Jaksa usai Permohonan Ditolak hingga Hadir Tanpa Pengacara

Terdakwa Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan. Di sidang sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 

Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja, sehingga tidak cukup untuk mengakomodir keinginan terdakwa.

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak Rutan.

"Jam besuk mulai jam 08.00 pagi sampai pukul 17.00 pada Jumat sampai Sabtu. Untuk jadwal besuk hari biasa jam 09.00-15.00. Jadi di Cipinang buka kesempatan besuk tahanan," kata jaksa M Takdir Suhan.

5. Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa

Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kekesalan Fredrich karena penolakan dari majelis hakim justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orang tuanya masih hidup," kata Fredrich.

Baca: Foto Merokok Dikomentari ‘Rusak’, Ariel Tatum Beri Balasan Menohok: Selama Mulut Tak Menyakiti Hati

Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.

Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich.

Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved