Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Percaya Uang yang Dibelanjakan Bakal Kembali Lewat Ritual, Pria Ini Kehilangan Rp 850 Juta

Teddy Iskandar Chairullah bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/9/2018) sebagai korban penipuan Moh Sholeh

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Moh. Sholeh (rompi hijau), dan korban penipuannya, Teddy saat sidang kasus penipuan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis, (7/6/2018). 

Sholeh pun mengajak Teddy jalan-jalan keluar untuk membeli perlengkapan solat sebagai satu syarat ritual.

Pada kesempatan ini Budiono memasuki kamar Teddy menggunakan kunci palsu dan mengambil uangnya.

Sholeh yang ketika itu sedang bersama Teddy mengaku sakit perut dan pamit akan ke kamar mandi.

Kesempatan itu digunakan keduanya untuk kabur.

(Antisipasi Membeludaknya Penumpang, Dishub Bojonegoro akan Tambah Bus)

(VIDEO: Serunya Bonek Mania Bareng Polsek Genteng Patroli Sahur Ramaikan Kota)

Sementara itu, Teddy yang ditinggal lama, dan tidak bisa menghubungi Sholeh merasa curiga.

Dia terkejut ketika masuk kamar hotel kondisi pintu kamar dan lemari sudah terbuka serta mendapati uang dolarnya raib.

"Saya masuk kamar lemarinya sudah terbuka dan uangnya sudah tidak ada," ucap Teddy saat memberikan kesaksian di persidangan.

Sementara itu, Sholeh dan Budiono membagi uang dolar itu.

Mereka menggunakannya untuk membeli tanah, membeli ratusan bibit pohon sengon, membayar utang sampai berlibur ke Bali.

Dari uang 61.500 dolar, dia hanya menyisakan satu lembar senilai 100 dolar saat ditangkap polisi.

JPU mendakwa Sholeh dengan Pasal 363 KUHP tentang penipuan.

"Saya sudah mengembalikan Rp 80 juta dan aset tanah saya akan saya jual buat ganti," kata Sholeh.

(Hasil Lengkap Kualifikasi GP Canada 2018, Dominasi Max Verstappen Diruntuhkan Sebastian Vettel)

(Warga Magetan Tolak Bingkisan Kompensasi Limbah LIK)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved