Rekrutmen CPNS 2018
Info Penting CPNS 2018 - 3 Jenis Tes hingga Soal yang Diujikan Saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan tahun 2018 ini akan merekrut besar-besaran CPNS untuk formasi daerah-daerah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): menilai penguasaan pengetahuan & kemampuan implementasi nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, & kemampuan berbahasa Indonesia secara baik & benar).
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan (menyampaikan informasi secara lisan & tulis, numerik: operasi perhitungan angka & melihat hubungan angka, berpikir logis: penalaran secara runtut dan sistematis, & berpikir analitis: mengurai suatu permasalahan secara sistematik).
Baca: Tips Jitu Pakai WhatsApp: 3 Cara Baca Pesan Tanpa Terlihat hingga Intip Chat yang Telah Dihapus!
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas & inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan (adaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri & tuntas, kemauan & belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, & menggerakkan & mengkoordinir orang lain).
Pastikan Dokumen Nomor Induk Kependudukan dan KK Terdaftar
Sebagai bagian dari persiapan dibukanya pendaftaran CPNS, BKN menyarankan kepada para calon pendaftar agar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya terdaftar pada database nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Demikian disampaikan BKN melalui akun resminya pada Twitter @BKNgoid, Kamis (21/6/2018).
Baca: Gini Cara Trainee ‘Produce 48’ Bisa Tetap Kompak dan Saling Dukung Meski Sempat Terkendala Bahasa
"#SobatBKN, sambil menunggu pengumuman penerimaan #CPNS2018 resmi dr @kempanrb, pastikan NIK & KK terdaftar di database nasional @ccdukcapil atau hubungi kontak di bawah ini.
Pendaftaran #CPNS2018 hanya melalui web SSCN BKN yg akan diaktifkan setelah pengumuman resmi. Smangaat!" demikian kicauan admin @BKNgoid.
Jika NIK dan KK Anda belum terdaftar, bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui nomor telepon 1500537.
Ini artinya, pendaftar CPNS nantinya harus penduduk resmi yang memiliki KTP dan terdaftar dalam KK.