Saat Pilkada Serentak akan Jadi Hari Libur Nasional? Jangan Bingung, Simak Penjelasan Kemendagri!
Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah di Indonesia. Lalu, apakah hari tersebut akan menjadi Hari Libur Nasional?
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Pilkada Serentak 2018 akan memasuki tahapan pencoblosan pada Rabu (27/6/2018).
Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah di Indonesia.
Lalu, apakah hari tersebut akan menjadi Hari Libur Nasional?
Dilansir dari Tribunnews, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur Pilkada akan rampung pekan depan.
Baca: Tips Jitu Pakai WhatsApp: 3 Cara Baca Pesan Tanpa Terlihat hingga Intip Chat yang Telah Dihapus!
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, terkait libur saat Pilkada yang mengusulkan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemendagri hanya sebatas memberikan dukungan.
Menurutnya, usulan hari libur Pilkada diketahui sudah sampai di wilayah Sekretaris Negara, sehingga Keppres nantinya bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan.
Baca: Terlihat Berbeda, Bentuk Hidung Jo Yu Ri ‘Produce 48 Jadi Sorotan Netizen, Operasi atau Filler?
"Sudah diusulkan KPU dan telah diproses Setneg, kemungkinan satu atau dua hari akan selesai (Perpres)," ujar Akmal di Jakarta, Sabtu (23/6/2018), dikutip dari Tribunnews.
Namun, terkait libur Pilkada, Akmal belum dapat memastikan apakah nantinya berlaku secara nasional atau hanya daerah-daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, wacana menjadikan momen Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih digodok oleh pemerintah.
"Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji," ujar Wiranto.
Baca: Perbedaan Gaya Kate Middleton & Ayu Ting Ting hingga Pengakuan Ratna Pandita Rekan Duet Lucinta Luna
Menurut Wiranto, saat ini setidaknya pihaknya memiliki dua opsi yang siap diajukan ke pemerintah perihal wacana peliburan tersebut.
Opsi yang pertama yakni meliburkan 171 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018.
Kemudian usulan kedua, adalah meliburkan seluruh provinsi di Indonesia.
Baca: Depak Lucinta Luna yang Kian Terkenal, Ratna Pandita Beberkan Honor Sekali Manggung Duo Bunga
"Tapi untuk usulan pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi di tempat domisili KTP-nya menyelenggarakan Pilkada," ujar Wiranto.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 lalu sebagai libur nasional.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca: Penemuan Mie Instan Dibuat dari Bahan Berbahaya hingga Video Wanita Ditanya Saat Ketemu Jokowi
Dilansir dari Kompas.com, Jokowi berharap penetapan hari libur nasional kala itu bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksaan Pilkada.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Bagaimana dengan tahun ini?
Kita tunggu ya!