Dua Kali Melakukan Pencabulan, Pencari Ikan di Lamongan Masuk Sel
warga Desa Mayong RT 02 RW 04, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jawa Timur bakal lama meninggalkan istri dan anaknya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - M Anwar Rohim (26) warga Desa Mayong RT 02 RW 04, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Jawa Timur bakal lama meninggalkan istri dan anaknya.
Rohim, harus menjalani kehidupannya untuk sementara waktu di sel tahanan Polres Lamongan.
Rohim sudah dua kali melakukan pelecehan seksual pada wanita yang sedang melintas.
Pada kejadian pertama, Rohim dimaafkan korbannya setelah dijembatani beberapa anggota keluarga kedua belah pihak.
"Untuk kejadian kedua ini, korbannya tak terima," ungkap Kasubag Humas, AKP Harmuji, Senin (25/6/2018).
Baca: Postingan Hari Moekti di Instagram Sebelum Meninggal Dunia, Video ini Ramai Ucapan Duka dari Netizen
Kejadian kedua di jalan Desa Baranggayam Kecamatan Karangbinangun Lamongan ini membuat korban YS (22), warga Kecamatan Karangbinangun dan suami korban marah tak terbendung.
Usai kejadian, pelaku diburu suami korban hingga ke sungai saat pelaku sedang mencuci ikan hasil tangkapannya di sungai.
Kejadiannya sekitar 10.30 WIB, korban saat sedang perjalanan pulang usai mengambil bahan pembuat tas dengan mengendarai sepeda motor sendirian.
Saat melintas di jalan Desa Baranggayam Kecamatan Karangbinangun, tiba-tiba dari arah belakang korban didekati pelaku.
Pelaku sengaja mensejajarkan berjalan beriringan dengan sepeda korban.
Korban YS tanpa menaruh curiga tetap mengendarai motornya, sebab pelaku membawa perbekalan jala, seperti sedang berangkat mencari ikan.
Baca: Liburan Bareng Pacar, Prilly Latuconsina Disorot Karena Tubuhnya yang Tak Biasa, Lihat Videonya!
Ternyata pelaku semakin dekat dan dengan serta merta Rohim melakukan pelecehan seksual pada korban.
"Korban sampai hampir terjatuh, " kata Harmuji.
Korban kaget dan reflek berteriak.
Kemudian YS melajukan perjalanannya kencang ke arah Barat.
Setiba di rumah, YS memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya.
Mendapati cerita itu, suami korban tidak terima.
Bersama adik iparnya, dan YS, suami korban mencari jejak pelaku yang diperkirakan masih ada di sepanjang anak sungai.
Sesampainya di jembatan arah Desa Sambo, korban YS melihat orang pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
Rohim, pelaku sedang mencuci ikan.
Saat ditanya, pelaku semula tidak mengakui perbuatannya.
Hingga akhirnya suami korban membawa pelaku ke Polsek Karangbinangun.
Saat diinterograsi di Polsek, Rohim mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap YS.
Baca: Ada Promo Menarik Nih! Potongan Harga Garuda Indonesia hingga 25% Plus Diskon Tambahan, Tertarik?
Berdasar pengakuannya, pelaku diketahui sebelumnya pernah juga melakukan perbuatan serupa terhadap tetangganya.
Rohim ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti,1 jaket berwarna hijau, 1 sarung berwarna cokelat, 1 sepeda motor Yamaha Vega nopol W 6858 HI.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul," kata Harmuji.(Surya/Hanif Manshuri)