Polres Trenggalek Berhasil Gagalkan Pengiriman Bayi Lobster Senilai Rp 3 Miliar
Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap upaya penyelundupan benur lobster sebanyak 35000 ekor.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
"Pelaku mendapat imbalan Rp 500.000 untuk jasa pengiriman ini," ungkap Didit.
Dari penyidikan diketahui, lobster-lobster ini berasal dari Kabupaten Pacitan.
Wawan sengaja mencari jalan tikus untuk menghindari petugas.
Wawan dinilai melanggar pasal 92 subsider pasal 100 undang-undang RI nomor 31 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Wawan terancam dipenjara selama enam tahun.
Sementara Pm masih dalam pengejaran polisi. (David Yohanes)