Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Trenggalek Berhasil Gagalkan Pengiriman Bayi Lobster Senilai Rp 3 Miliar

Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap upaya penyelundupan benur lobster sebanyak 35000 ekor.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Benur lobster yang disita Polres Trenggalek 

"Pelaku mendapat imbalan Rp 500.000 untuk jasa pengiriman ini," ungkap Didit.

Dari penyidikan diketahui, lobster-lobster ini berasal dari Kabupaten Pacitan.

Wawan sengaja mencari jalan tikus untuk menghindari petugas.

Wawan dinilai melanggar pasal 92 subsider pasal 100 undang-undang RI nomor 31 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Wawan terancam dipenjara selama enam tahun.

Sementara Pm masih dalam pengejaran polisi. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved