Pilkada Serentak 2018
Tak Punya Lawan, Paslon Tunggal Justru Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada Makassar Versi Quick Count
Kotak kosong ungguli paslon tunggal dalam Pilkada Makassar. Bahkan, kotak kosong itu juga menang di semua TPS
TRIBUNJATIM.COM - Pilkada serentak dilakukan di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.
Misalnya Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, serta Sumatera Utara yang melakukan pemilihan gubernur.
Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota juga diadakan di beberapa daerah.
Tidak terkecuali di Makassar.
Baca: Khofifah-Emil Unggul Quick Count, Wakil Bupati Trenggalek Ingin Sampaikan Pesan Rahasia?
Baca: 3 Pertanyaan Orang Soal Emil Dardak di Google, Cawagub Jatim yang Unggul Sementara di Hasil Survei
Pilkada di Makassar memang menarik.
Sebab, sampai saat ini calon tunggal justru belum bisa menang dari kotak kosong.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan perhitungan cepat ( quick count) beberapa lembaga survei pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) belum unggul dari kotak kosong.
Baca: Jaga TPS Saat Pilgub Jatim, Seorang Polisi Kehilangan Nyawa, Polrestabes Surabaya Ungkap Penyebabnya
Baca: Di Perumahan Elit Ini, Hanya 40 Persen DPT yang Ikut Nyoblos, Banyak Warganya Pergi ke Luar Negeri
Hasil quick count itu antara lain dari Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).
Berdasarkan hasil quick count tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) sudah menyatakan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Makassar sebelum perhitungan resmi KPU diumumkan.
Baca: Gus Ipul-Puti Unggul Mutlak di TPS Tempatnya Mencoblos
Baca: Bocah 12 Tahun Tewas Usai Kejar Balon di Kolam Ikan, Sang Ayah Lapor ke Polisi Ungkap Kejanggalan
Pada pilkada Makassar ini, Danny juga melakukan perhitungan suara secara real count.
Menurut perhitungannya, di seluruh TPS di Kota Makassar telah menyatakan kotak kosong menang.
“Real count yang saya lakukan, karena semua TPS sudah ada hasilnya.
Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal,” kata Danny.
Baca: Nuansa Piala Dunia di TPS XI Bumiasri Malang Ini Bikin Warga Antusias Gunakan Hak Pilih
Baca: Siapa Sangka Rumah Sederhana Ini Ternyata Milik Juara D’Academy, Lihat Sosok dan Kehidupannya Kini
Danny juga menyebutkan, bahwa unggulnya kotak kosong dari calon tunggal dari Kota Makassar merupakan sejarah baru di Indonesia.
Dimana untuk Pilkada untuk skala kota besar, baru kali ini ada calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong.
Baca: Khofifah-Emil Unggul Quick Count, Wakil Bupati Trenggalek Ingin Sampaikan Pesan Rahasia?
Baca: 6 Fakta Arapaima Gigas, Ikan Raksasa yang Ditemukan di Sidoarjo, Terungkap Sebab Mudah Ditangkap
“Kota Makassar cetak sejarah baru di Indonesia, calon tunggal kalah dari kotak kosong. Untuk skala Kabupaten, pernah ada kotak kosong kalahkan calon tunggal di Maluku,” bebernya.
Dengan keunggulan kotak kosong di Pilkada serentak 2018, sambung Danny, Makassar kembali akan menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada selanjutnya di tahun 2020.
Bawaslu temukan lebih dari 8 ribu TPS bermasalah
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan ada 8.751 tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah saat proses pemungutan suara pada pilkada serentak 2018 hari ini.
"Dari laporan pengawasan proses pemungutan yang diperoleh hingga pukul 16.00 WIB, terdapat 8.751 TPS yang bermasalah," ucap Bagja di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Dia mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan, dugaan pelanggaran tertinggi terjadi karena TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 disusul tidak tersedianya alat bantu memilih disabilitas untuk kaum tunanetra.
Baca: Mengulik Sisi Lain Emil Dardak, Begini Sosoknya Sebagai Suami di Mata Sang Istri, Arumi Bachsin
Baca: Khofifah - Emil Dardak Menang Versi Hitung Cepat, Ini Tanggapan Sekertaris Tim Pemenangannya
"Dugaan pelanggaran yang pertama adalah TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 dengan jumlah 735 kasus, tidak tersedianya alat bantu memilih untuk penyandang disabilitas tuna netra 457 kasus," ucapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya saksi menggunakan atribut paslon dengan 88 kasus, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengarahkan pilihan pemilih 40 kasus hingga adanya intimidasi di TPS dengan 4 kasus.