Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara, Mata Sang Istri Berkaca-kaca, Putrinya Menghampiri

Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. 

Oleh karena itu, ia tidak pernah absen untuk membesuk ke tahanan dan menghadiri persidangan kasus suaminya.

Baca: Inggris Vs Belgia - Sepakan Indah Pemain Binaan Manchester United Tumbangkan The Three Lions

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Sang Istri Berkaca-kaca saat Hakim Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved