Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara, Mata Sang Istri Berkaca-kaca, Putrinya Menghampiri
Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Editor:
Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.
Oleh karena itu, ia tidak pernah absen untuk membesuk ke tahanan dan menghadiri persidangan kasus suaminya.
Baca: Inggris Vs Belgia - Sepakan Indah Pemain Binaan Manchester United Tumbangkan The Three Lions
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Sang Istri Berkaca-kaca saat Hakim Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara.
Berita Terkait