Reaksi Fredrich Yunadi usai Divonis, Sebut Majelis Hakim Nyontek Jaksa hingga Hari Kematian Advokat
Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang vonis hukuman pada Kamis (28/6/2018).
Seperti yang diketahui, Fredrich sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Hal itu dikarenakan, keduanya diduga bersekongkol untuk menghalangi penyidikan saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Audisi KDI 2018 akan Digelar di Surabaya, Simak Nih Jadwal Serta Cara Dapatkan Formulirnya!
Fredrich menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia didampingi oleh istrinya, Sisca Yunada dan putrinya, Alexandra Yunadi.
Fredrich tampak menggandeng tangan sang istri saat menuju ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro I, tempat dia akan divonis.
Keduanya tampak banyak tersenyum.
Fredrich duduk di kursi pengunjung terdepan sebelah kanan, terpisah dengan tempat duduk istrinya.
Baca: Jadi Hits, BLACKPINK Ungkap Alasan Pilih ‘DDU-DU DDU-DU sebagai Title Track Album Comeback
Sisca yang mengenakan blus bernuansa hijau duduk di barisan paling belakang kursi pengunjung sidang.
Adapun putri Fredrich, Alexandra Yunadi duduk menemani ibundanya.
Dari sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Saifuddin Zuhri, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca: #Ahok52TetapBertjahaja Jadi Trending Twitter, Ahok Tulis Surat Terima Kasih di Hari Ulang Tahunnya
"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7.500," terang Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018) dikutip dari Tribunnews.com.
Mendengar putusan tersebut, Fredrich Yunadi memberikan beberapa reaksi.
Dikutip dari beberapa sumber artikel Tribunnews.com dan sumber lainnya, berikut beberapa reaksinya:
Baca: Ceritakan Perjuangannya Dulu, Vita KDI Beri Tips Penting Bagi Calon Peserta Audisi KDI 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-perintangan-penyidikan-kasus-korupsi-ktp-elektronik-fredrich-yunadi_20180608_145736.jpg)