Menyamar Jadi Pembeli, BBKSDA Jatim Ringkus PNS di Blitar yang Jual Janin Kijang Via Online
BBKSDA Jatim berhasil menggagalkan perdagangan satwa langka dan dilindungi yang dilakukan seorang PNS di Blitar.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti dari AR (31) usai menggeledah rumahnya di Blitar, Rabu (4/7/2018).
Tak hanya itu, bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Madura juga ditemukan di rumah AR.
Untuk proses hukum selanjutnya, AR diamankan ke Polres Blitar.
Demi proses identifikasi lebih lanjut, janin kijang itu dibawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya.
Baca: Banyak PNS yang akan Masuk Masa Pensiun, Pemprov Jatim Belum Bisa Tentukan Kapan CPNS Dibuka
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AR terancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.
"Pelaku melanggar pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tutupnya.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com