Nasib Wanita yang Dianiaya Polisi, Ternyata Semua Berawal dari Ajakan Teman Prianya Pergi ke Pantai
Begini nasib wanita yang dianiaya polisi di minimarket setelah videonya viral. Ajakan teman pria untuk pergi ke pantai jadi awal mula.
Penulis: Cindy Dinda Andani | Editor: Cindy Dinda Andani
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini beredar sebuah video yang sukses menghebohkan publik.
Dalam video tampak seorang pria menendang dan memukul seorang wanita dan anak.
Tak terlihat jelas wajah pria tersebut, namun di bajunya tertulis kata "Polisi".
Baca: Memakan Korban, Sarang Ular Sanca Raksasa Disebut Ada di Goa Mojokerto, Warga Tangkap 8 Ekor
Setelah video jadi viral dan mendapat respon, terungkap identitas pria itu.
Sosok pria yang berada di video tersebut memang bukan warga sipil biasa.
Ia adalah perwira menengah berpangkat AKBP berinisial Y yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca: 4 Fakta Terkini Penemuan Bayi Dalam Pikap di Tuban, Sosok Pembuangnya Terekam Kamera CCTV
Akibat dari video itu, baik si pemukul maupun yang dipukul bernasib nahas.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot jabatan AKBP Y dari Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohamad Iqbal mengatakan, kejadian itu membuat Kapolri gusar.
Baca: Zohri Sabet Juara Dunia, Hotman Paris Sebut Kondisi Rumahnya Gubuk, Lalu Langsung Sumbangkan Uang
"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).
"Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga."
Sedangkan, dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com, si wanita menjalani sidang.
Baca: Profil Lalu Muhammad Zohri, Atlet Pemecah Rekor hingga Fakta Jaringan Penjahat Jalanan di Indonesia
Perempuan yang diduga dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, sore ini menjalani sidang akibat perbuatan pencurian.
Aksi itu menyebabkan lebam diwajahnya gara-gara pukulan AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018).
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan wanita tersebut bersalah.
Baca: Viral Video Pria di Pontianak Disebut Hidup Lagi Usai Dikubur, Faktanya Itu Malah Sebuah Pertolongan
Pasalnya, pelaku telah melakukan pencurian di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang.
Perempuan bernama Desy (42) ini divonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan.
Pelaku tidak menjadi tahanan di Polres Pangkalpinang.
Baca: Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil Saat Antar Orderan Go-Food, Plat Nomor Mobilnya Curi Perhatian
Diketahui bahwa Desy merupakan warga asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang.
Ia datang bersama saudaranya Atmi dan anak laki-lakinya inisial AF.
"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan," kata Iwan Gunawan di persidangan.
Baca: Baru Nikah, Istri Hilang Secara Misterius Saat Suami ke Toilet, Isu Diculik Hingga Hal Gaib Muncul
"Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur."
Pada sidang yang berlangsung di ruang garuda tersebut, Desy mengatakan dirinya bersama Atmi (Saudara pelaku) dan AF.
Mereka pergi ke pantai setelah diajak oleh teman laki-laki Desy yang dimintai bantuan mencari pekerjaan.
Baca: H-4 Nikah, Wanita Ini Baru Tahu Calon Suami Meninggal Lewat Facebook, Undangan Kosong Jadi Firasat
Usai dari pantai, mereka mampir ke mini market.
Lalu, lelaki yang tidak disebutkan namanya oleh perempuan berambut panjang ini, menyuruh mengambil susu.
Perempuan itu kemudian diminta memasukkan ke dalam selendang yang dikenakan Desy di dada.
Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf.
Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.
"Saya taruh di dalam selendang ada dua kotak susu," tutur Desy.
"Kemudian pak yusuf itu menghampiri dan langsung memukul."
Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.
"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy," ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.
"Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa."
"Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam."
Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian.
Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy.
Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket.
Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.