Tidak Ada Ploncoan di Sekolah, Panitia PLS Tingkat SMP di Kota Blitar Tidak Libatkan Siswa
Dinas Pendidikan Kota Blitar melarang tindakan kekerasan maupun perploncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS)
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,BLITAR - Dinas Pendidikan Kota Blitar melarang tindakan kekerasan maupun perploncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa baru di tingkat SMP.
Dinas Pendidikan juga melarang sekolah melibatkan siswa dalam kepanitian kegiatan PLS.
"Kegiatan pengenalan sekolah dimulai Senin pekan depan. Aturannya tetap, kami melarang tindakan kekerasan dan perploncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, Jumat (13/7/2018).
Dindin mengatakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Permendikbud itu secara tegas melarang tindakan kekerasan maupun perploncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Baca: Driver Ojek Online Berdemo Tuntut Tarif Dasar Per Kilometer Naik, Ini Jawaban Aplikator
Selain itu, untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tingkat SD dan SMP tidak boleh melibatkan siswa di dalam kepanitian. Panitia kegiatan pengenalan lingkungan sekolah berasal dari guru.
"Insyaallah jumlah guru di tiap sekolah cukup untuk mendampingi siswa baru dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah," ujar Dindin.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Suhartono mengatakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah di tingkat SMA dan SMK juga dimulai Senin pekan depan.
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah di tingkat SMA dan SMK berlangsung selama lima hari.
Dinas juga melarang tindakan kekerasan dan perploncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah di tingkat SMA dan SMK.
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah lebih banyak diisi dengan materi seputar persiapan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca: Bayi Perempuan Dibuang di Atas Mobil Pikap, CCTV Ungkap Gelagat Pelaku, Polisi Fokus Kendaraannya
"Tidak boleh ada perploncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah di tingkat SMA dan SMK," ujar Suhartono.
Tetapi, kata Suhartono, untuk kepanitian dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah di tingkat SMA dan SMK masih melibatkan siswa. Hanya saja, guru tetap mendampingi dan mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, termasuk menjadi narasumber.
"Untuk tingkat SMA, panitianya gabungan dari siswa dan guru. Guru akan mendampingi terus selama proses kegiatan. Jangan sampai ada tindakan kekerasan dan perploncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah," kata Suhartono. (Sha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ppdb-siswa-smp-di-kota-blitar_20180628_170453.jpg)