Ledakan di Pasuruan
Pemeriksaan Istri Pemilik Bom Pasuruan Ditambah 7 Hari, Polda Jatim: Masih Tutup Mulut
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, proses pemeriksaan pada DR masih dilakukan penyidik dari Tim Densus 88 Mabes Polri.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses pemeriksaan istri terduga teroris di Pasuruan, yakni DR (42) masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, proses pemeriksaan kepada DR masih dilakukan penyidik dari Tim Densus 88 Mabes Polri.
Pada Selasa (17/7/2018) siang, Barung mengatakan pemeriksaan terhadap DR akan ditambah 7 hari.
Diberitakan sebelumnya, semula DR hanya akan diperiksa 14 hari.
Namun, pemeriksaan itu bertambah hingga menjadi 21 hari.
Baca: Jika Kondisinya Pulih, Polda Jatim Sebut Korban Anak Bom Pasuruan Akan Diserahkan ke Kemensos
Perlu diketahui, pemeriksaan itu sendiri sesuai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) terorisme yang baru.
Semenyata itu, terkait keberadaan terduga teroris yang juga suami DR yakni AB (50, kepolisian masih melakukan pengejaran dan memburunya ke sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi persembunyiannya.
"Sampai saat ini masih dalam rangka proses penyelidikan, DR masih tutup mulut," papar Barung kepada awak media saat berada di ruang Bidhumas Polda Jatim, Selasa (17/7/2018).
Baca: Istri Pemilik Bom Pasuruan Diperiksa 14 Hari, Bila Kurang Polisi akan Perpanjang