Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anaknya Terancam Lumpuh Karena Squat Jump, Ortu Siswi SMAN 1 Gondang Ngaku Dimarahi Polwan

Ortu siswi SMAN 1 Gondang Mojokerto ini ngaku dimarahi seorang polwan saat menunggui anaknya di Rumah sakit yang terancam lumpuh.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Hanum saat berada di dalam mobil ambulance Puskesmas Gondang menuju ke RSUD Prof Dr Soekandar. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Mashanum Dwi Aprilia (16) siswi SMAN 1 Gondang, Kabupaten Mojokerto terancam lumpuh yang diduga karena hukuman squat jump, masih menjalani perawatan intensif di kamar Pajajaran RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari, Mojokerto, Sabtu (21/7/2018).

Kondisi kesehatan Hanum, sapaan wanita ini mulai berangsur pulih dari cedera syaraf tulang belakang yang disinyalir setelah diberi hukuman skot jump.

Sugiono (53) ayah korban warga Bareng Krajan, Krian Sidoarjo mengatakan kondisi kedua kaki anaknya yang sebelumnya tidak bisa bergerak kini mulai berangsur semakin membaik. Hanum masih merasakan sakit di sekitar bagian kaki hingga tulang belakangnya. Dia bisa duduk namun harus bersender meskipun sebentar.

"Kaki kiri mulai bisa sedikit ditekuk dan kaki kanan bisa dimiringkan tetapi masih terasa sakit," ujarnya.

Dia bersama istrinya Supriatun (47) sangat berharap anaknya bisa sembuh total sehingga bisa berjalan kembali seperti sedia kala.

"Pasti bisa sembuh (korban)," katanya lirih.

Saat ini keluarga korban bersama pihak Pondok Pesantren Al-Ghoits masih menunggu hasil pemeriksaan medis yaitu Computerized Tomography atau CT Scan untuk mengetahui adanya gangguan syaraf tulang belakang yang indikasinya mengarah pada syaraf kejepit hingga membuatnya Hanum tidak bisa berjalan. Hasil CT Scan tersebut masih harus menunggu dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

"Hasil pemeriksaan belum diketahui, masih menunggu dokternya," ucapnya.

Masih kata Sugiono, sesuai permintaan Kepolisian Polres Mojokerto Hanum dipindahkan perawatannya dari pengobatan alternatif Sangkal Putung Umi-Abi di Pandanarum untuk dirawat secara medis di  RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari Mojokerto, kemarin.

Dia juga sudah menyelesaikan secara mandiri pembayaran biaya pengobatan dan perawatan anaknya saat berada di Sangkal Putung. "Biaya di Sangkal Putung sudah saya bayar sekitar Rp 400 ribu," bebernya.

Dia menceritakan saat berada di ruangan rumah sakit, Sugiono sempat di cecar sejumlah pertanyaan yang seakan memojokkan dirinya oleh polisi wanita ari Polres Mojokerto. Polwan itu menyanyangkan kasus ini tidak dilaporkannya kepada pihak berwajib.

Sugiono ketakutan dan terlihat gemetaran saat menceritakan pengalamannya itu Gus M Rofiq Afandi pengasuh Ponpes Al-Ghoits.

Dia berungkali kali menyebut polisi perempuan itu memarahinya.

"Sampean kok enak-enakan disini Pak gak lapor," begitu kata Sugiono menirukan ucapan Polean tersebut kepadanya.

Terkait kejadian itu Surya telah berupaya untuk mengkonfirmasi Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata. Namun hingga berita ini ditulis Kapolres Mojokerto belum meresponnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan hukuman fisik skot jump yang dialami Hanum menjadi buah bibir perbincangan hangat oleh seluruh siswa dan guru-guru di SMAN 1 Gondang, Mojokerto.

Polisi Polres Mojokerto turun tangan menyelidiki kasus dugaan kekerasan hukuman fisik Squat Jump terhadap Mashanum Dwi Aprilia (16) siswi kelas XI IPS-2 SMAN 1 Gondang.

Hanum sapaan wanita ini diberi hukuman fisik Squat Jump lebih dari 90 kali karena terlambat datang saat pelatihan Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya.

Korban yang merupakan santriwati Ponpes Al-Ghoits ini terancam lumpuh setelah melakukan hukuman skot jump.

Dia diberi hukuman skot jump lantaran tidak sengaja datang terlambat saat pelatihan Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya.

Diketahui, hukuman skot jump ini disepakati di dalam group WhatsApp UKKI SMAN 1 Gondang. Hukuman skot jump tersebut sesuai kesepakatan anggota UKKI angkatan 24 yang telah disetujui oleh kakak tingkat atau senior kelas XII untuk menerapkan hukuman fisik tersebut.

Hukuman fisik skot jump yang telah melenceng dari perjanjian awal menimpa Hanum yang menjalani skot jump puluhan kali.

Akibatnya fatal, Hanum menderita cedera syaraf tulang belakang diduga karena aktivitas berlebihan saat melakukan hukuman skot jump hingga saat ini terancam mengalami lumpuh bahkan belum bisa berjalan. (Surya/ Mohammad Romadoni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved