Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Sudah Biasa Terima Suap dari Napi, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa Saat Diperiksa KPK

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung dipastikan jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli sel mewah serta izin napi keluar masuk Lapas.

TribunJabar/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Suasana di depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kepala Lapas Sukamiskin Bandung dipastikan jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli sel mewah serta izin napi keluar masuk Lapas.

Pria bernama Wahid Husein itu ditangkap KPK pada Jumat (20/7/2018) malam.

Saat konferensi pers, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, Wahid Husein terlihat tidak menyesali perbuatannya.

Menurut Saut, kegiatan memberi suap untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.

(Tiba di Banyuwangi, Api Obor Asian Games Disandingkan dengan Blue Biru Kawah Ijen)

(Polisi akan Selidiki Pembuang Bayi dalam Kardus di Pasar Loak Surabaya)

"Kalau lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini, memang ada kesan itu sudah terbiasa, sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) barunya," kata Saut

Bahkan, kata Saut, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa.

"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ungkap Saut.

(Ditemukan dalam Kardus di Pasar Loak, Bayi Laki-laki Dievakuasi ke RSUD Dr Soetomo Surabaya)

(Tiba di Banyuwangi, Api Obor Asian Games Disandingkan dengan Blue Biru Kawah Ijen)

KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH); Hendry Saputra (HND), staf Wahid Husein; dan narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD).

Selain itu, Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa yang tidak seharusnya diterima napi.

(1.625 Anak Yatim di Kota Kediri Terima Santunan)

(Baru Saja Dilantik, Nur Arifin akan Programkan KNPI Jatim Goes to Campus, Ini Tujuannya)

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved