Pileg 2019
1000 Lebih Bacaleg Daftar untuk DPRD Jatim, Bagaimana Peluangnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim, Selasa (17/7/2018) lalu.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Menggunakan simulasi perhitungan Sainte Lague, maka diperoleh sebuah perhitungan (lihat tabel).
Maka empat kursi di dapil tersebut menjadi milik partai dengan suara terbanyak, dengan rincian:
Kursi 1: Partai A (210.000 suara)
Kursi 2: Partai B (120.000 suara)
Kursi 3: Partai A (70.000 suara)
Kursi 4: Partai A (42.000 suara)
Sehingga, perolehan jumlah kursi di dapil ini diperoleh komposisi Partai A dengan 3 kursi dan Partai B dengan 1 kursi. (bob)
Berikut Pembagian Daerah Pemilihan untuk DPRD Jatim:
Jatim I : 8 kursi
Kota Surabaya
Jatim II : 6 kursi
Kabupaten Sidoarjo
Jatim III : 9 kursi
Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan
Jatim IV : 9 kursi
Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo
Jatim V : 11 kursi
Lumajang dan Jember
Jatim VI : 11 kursi
Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu
Jatim VII : 7 kursi
Tulungagung Kota Blitar, Kabupaten Blitar
Jatim VIII : 6 kursi
Kota Kediri, Kabupaten Kediri
Dapil Jatim IX : 12 kursi
Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi
Jatim X : 8 kursi
Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Jombang
Jatim XI: 6 Madiun
Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Nganjuk
Jatim XII : 7 kursi
Bojonegoro dan Tuban
Jatim XIII : 8 kursi
Lamongan dan Gresik
Jatim XIV : 12 kursi
Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep