Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

1000 Lebih Bacaleg Daftar untuk DPRD Jatim, Bagaimana Peluangnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim, Selasa (17/7/2018) lalu.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Caleg artis dari Partai Nasdem mendaftar ke KPU, Senin (16/7/2018). 

Menggunakan simulasi perhitungan Sainte Lague, maka diperoleh sebuah perhitungan (lihat tabel).

Maka empat kursi di dapil tersebut menjadi milik partai dengan suara terbanyak, dengan rincian:

Kursi 1: Partai A (210.000 suara)
Kursi 2: Partai B (120.000 suara)
Kursi 3: Partai A (70.000 suara)
Kursi 4: Partai A (42.000 suara)

Sehingga, perolehan jumlah kursi di dapil ini diperoleh komposisi Partai A dengan 3 kursi dan Partai B dengan 1 kursi. (bob)

Berikut Pembagian Daerah Pemilihan untuk DPRD Jatim:

Jatim I : 8 kursi
Kota Surabaya

Jatim II : 6 kursi
Kabupaten Sidoarjo

Jatim III : 9 kursi
Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan

Jatim IV : 9 kursi

Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo

Jatim V : 11 kursi
Lumajang dan Jember

Jatim VI : 11 kursi
Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu

Jatim VII : 7 kursi
Tulungagung Kota Blitar, Kabupaten Blitar

Jatim VIII : 6 kursi
Kota Kediri, Kabupaten Kediri

Dapil Jatim IX : 12 kursi
Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi

Jatim X : 8 kursi
Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Jombang

Jatim XI: 6 Madiun
Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Nganjuk

Jatim XII : 7 kursi
Bojonegoro dan Tuban

Jatim XIII : 8 kursi
Lamongan dan Gresik

Jatim XIV : 12 kursi
Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved