Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

1000 Lebih Bacaleg Daftar untuk DPRD Jatim, Bagaimana Peluangnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim, Selasa (17/7/2018) lalu.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Caleg artis dari Partai Nasdem mendaftar ke KPU, Senin (16/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim, Selasa (17/7/2018) lalu.

Pada pendaftaran tersebut, KPU mencatat ada 1670 bacaleg yang didaftarkan dari 16 partai politik di Jawa Timur.

Mayoritas partai memenuhi 100 persen kuota bacaleg yang mencapai 120 orang.

Para bacaleg ini akan berlaga di 14 dapil berbeda untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim. Lalu, bagaimana peluangnya?

Pertama, soal dapil. Di pemilu 2019 mendatang, dapil untuk DPRD Jatim bertambah. Dari yang awalnya berjumlah 11 dapil, bertambah menjadi 14 dapil.

Penambahan dapil ini selaras dengan jumlah kursi DPRD Jatim yang juga meningkat, dari awalnya 100 kursi menjadi 120 kursi.

Lagi Viral, Live Dari Ruang Karaoke di Tulungagung Menampilkan Tarian Erotis dan Pesta Miras

Di antara dapil yang berubah adalah dapil Jatim I. Dari yang awalnya diisi oleh Surabaya dan Sidoarjo, kini hanya Surabaya saja. Sedangkan Sidoarjo berada di dapil dua.

Selain perubahan dapil, sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi juga menggunakan metode baru, yakni menggunakan Sainte Lague (Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).

Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan metode "Sainte Lague".

Di pemilu sebelumnya, penentuan kursi dilakukan metode quota hare dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP).

Sementara untuk sistem baru, tak lagi ada BPP, melainkan menggunakan bilangan ganjil (1,3,5, dan seterusnya).

Suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil.

Setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak dan jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat.

Kita simulasikan perhitungan suara tersebut dengan mencontohkan untuk sebuah dapil yang memiliki 4 kursi DPRD.

Berturut-turut Partai A mendapat 210.000 suara, Partai B dengan 120.000 suara, Partai C dengan 30.000 suara, dan Partai D dengan 21.000 suara.

7 Fakta Baru OTT Lapas Sukamiskin, Teknik Suap hingga Keberadaan Barang Tak Lazim, Serta Uang di Sel

Menggunakan simulasi perhitungan Sainte Lague, maka diperoleh sebuah perhitungan (lihat tabel).

Maka empat kursi di dapil tersebut menjadi milik partai dengan suara terbanyak, dengan rincian:

Kursi 1: Partai A (210.000 suara)
Kursi 2: Partai B (120.000 suara)
Kursi 3: Partai A (70.000 suara)
Kursi 4: Partai A (42.000 suara)

Sehingga, perolehan jumlah kursi di dapil ini diperoleh komposisi Partai A dengan 3 kursi dan Partai B dengan 1 kursi. (bob)

Berikut Pembagian Daerah Pemilihan untuk DPRD Jatim:

Jatim I : 8 kursi
Kota Surabaya

Jatim II : 6 kursi
Kabupaten Sidoarjo

Jatim III : 9 kursi
Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan

Jatim IV : 9 kursi

Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo

Jatim V : 11 kursi
Lumajang dan Jember

Jatim VI : 11 kursi
Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu

Jatim VII : 7 kursi
Tulungagung Kota Blitar, Kabupaten Blitar

Jatim VIII : 6 kursi
Kota Kediri, Kabupaten Kediri

Dapil Jatim IX : 12 kursi
Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi

Jatim X : 8 kursi
Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Jombang

Jatim XI: 6 Madiun
Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Nganjuk

Jatim XII : 7 kursi
Bojonegoro dan Tuban

Jatim XIII : 8 kursi
Lamongan dan Gresik

Jatim XIV : 12 kursi
Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved