Mandek, Kelanjutan Perkara OTT Pungli PPDB di SMPN 2 Tulungagung
Hal aneh terjadi, kelanjutan perkara OTT pungli PPDB di SMPN 2 Tulungagung yang tiba-tiba mendek.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua guru SMPN 2 Tulungagung telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena melakukan pengutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.
Keputusan pengadilan juga memerintahkan, agar memeriksa kepala sekolah yang disebut sebagai pihak yang memerintah dua guru itu.
Perkara kedua guru itu, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi diputus pada 2 Maret 2018 lalu. Namun, hingga terhitung empat bulan lebih, perkara ini belum ada perkembangan.
Kuasa hukum kedua terpidana, Darusman SH mengaku sudah menanyakan perkara ini ke Polres Tulungagung.
“Jawabannya saat itu, Polres belum menerima surat putusan dari pengadilan. Ini yang agaknya aneh,” terang Darusman, saat dihubungi Selasa (24/7/2018).
• Banyak yang Melanggar, Kemendikbud Siapkan Sanksi Untuk Sekolah Kelebihan Rombongan Belajar
Lanjut Darusman, yang meneruma surat putusan pengadilan memang Kejaksaan selaku penuntut.
Namun seharusnya surat putusan itu juga disampaikan ke kepolisian. Sebab kepolisianlah yang akan menindaklanjuti perintah pengadilan itu.
“Gak tahu ini kenapa kok Polres belum dapat. Kami akan berusaha mendapatkan salinan putusannya langsung,” tegasnya.
Darusman berencana datang langsung ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk meminta salinan putusan itu.
Salinan putusan itu yang akan diserahkan ke kepolisian, agar bisa menindaklajuti perintah pengadilan itu.
Sebab menurutnya, putusan pengadilan itu adalah perintah yang seharusnya dipatuhi pihak terkait.
• Mahasiswi PENS Surabaya yang Diantarkan Koma Usai Dijambret, Begini Pengakuan Driver Ojek Online
Karena perintahnya adalah memeriksa keterlibatan kepala sekolah SMPN 2 Tulungagung, maka polisi yang seharusnya menindaklanjuti putusan itu.
“Kasusnya harus dilanjutkan, karena ini perintah pengadilan,” tandas Darusman.
Terkait kelanjutan perkara ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengaku akan memanggil penyidik.
Sebab dirinya selama ini masih fokus ke pengamanan Pilkada dan kegiatan lain, dan belum konsentrasi ke perkara ini.
“Saya akan cek lagi. Nanti saya akan panggil penyidiknya dan saya minta gelar perkara di ruangan saya,” ujar Tofik.
Perkara ini bermula saat Supraptiningsih dan Rudy Bastomi sama-sama ditunjuk sebagai Panitia PPDB SMPN 2Tulungagung tahun 2017.
• Terus Diburu Warga Mojokerto, Ular Sanca Kembang Raksasa Akhirnya Menampakkan Diri Bergelantungan
Keduanya kena OTT alias tertangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli, sebelum pengumuman hasil PPDB.
Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp 33.500.000.
Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara, dipotong masa tahanan kepada Supraptiningsih.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan, dan denda Rp 5.000.000.
• Tiga Bulan Menikah, Pegawai Perempuan RSUD Bangil Pasuruan ini Pilih Gantung Diri
Sementara Rudy Bastomi dihukum penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.
Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta. (Surya/David Yohanes)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/smpn-2-tulungagung_20180724_205457.jpg)